Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apresiasi Kakorlantas pada Kebijakan WFA ASN pada Masa Mudik Lebaran 2025 – Page 3

Apresiasi Kakorlantas pada Kebijakan WFA ASN pada Masa Mudik Lebaran 2025 – Page 3

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menyebutkan pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.

Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Merangkum Semua Peristiwa