Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple meraup penjualan Rp56 triliun di Indonesia selama 2023-2024.
Meski angka penjualan terbilang fantastis, produsen iPhone itu belum mau membangun pabrik di Indonesia demi memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Oleh karena itu, hingga saat ini, Apple belum mendapat izin untuk menjual iPhone 16 di Tanah Air.
“Sales yang dibukukan Apple sedemikian besar, 2023-2024 Rp56 triliun,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan, besarnya keuntungan Apple menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong komitmen investasi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.
Karenanya, Agus mengatakan, pemerintah telah mengajukan counter proposal kepada Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
“Angka tersebut yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang sudah kami sampaikan kepada Apple kemarin,” katanya.
Agus pun mengungkapkan pihaknya telah mengajukan nilai tertentu untuk investasi Apple di Tanah Air. Kendati demikian, dia belum bisa membocorkan angka tersebut kepada publik.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga mengungkapkan Apple tak memberikan alasan detail mengapa perusahaan belum mau membangun pabrik ponsel di Indonesia. Namun, Apple hanya menegaskan bahwa perusahaan tak pernah berinvestasi dengan membangun pabrik untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
“Mereka [Apple] selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT di negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Oleh karena itu, Agus mengaku selalu mendorong Apple untuk membangun pabrik yang memproduksi HKT di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa menjadi yang pertama di dunia bagi Apple.
“Saya mengatakan, it’s always the first time. harus ada yang pertama kali,” katanya.
Alih-alih membangun pabrik HKT, Apple malah akan berinvestasi membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.
Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.
Kendati demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag tak serta merta membuat pemerintah memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar Apple bisa menjual produk di RI, khususnya iPhone 16.
Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komponen dari produk HKT.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi TKDN jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.
“Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus.