Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kritik terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal 2025. Menurut Apindo, kebijakan ini kurang tepat karena daya beli masyarakat saat ini sedang melemah. Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN.
“Kalau berbicara Pasal 7 ayat (1) tentang waktu pelaksanaan PPN, sebenarnya pemerintah juga bisa melakukan penyesuaian waktu, tidak harus mengubah undang-undang tersebut,” kata analis kebijakan ekonomi Apindo Ajib Hamdani, Jumat (15/11/2024).
Penyesuaian serupa pernah dilakukan, seperti penundaan pajak karbon yang awalnya direncanakan berlaku pada April 2022, tetapi ditunda karena situasi belum memungkinkan.
“Dengan sudut pandang yang sama, seharusnya pemerintah bisa melakukan penyesuaian waktu atas kenaikan tarif BPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk tidak dikenakan 1 Januari 2025,” kata Ajib Hamdani.
Ajib menambahkan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan daya beli masyarakat pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dari sudut pandang dunia usaha, menurutnya waktu kenaikan PPN pada 1 Januari 2025 kurang tepat. Saat ini, daya beli masyarakat sedang menurun. Bahkan, banyak dari kelas menengah yang bergeser ke kelas ekonomi lebih rendah. Berdasarkan data LPEM Universitas Indonesia, sejak 2018 hingga 2023, lebih dari 8,5 juta orang mengalami penurunan kelas ekonomi.
“Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah, terutama dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu menjaga daya beli masyarakat,” kata Ajib.