Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang dituntut buruh.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Dia pun mendorong pelaku usaha dan para pekerja melakukan dialog soal kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya mendorong terjalinnya komunikasi bipartit antar kedua belah pihak, sehingga bisa menghasilkan solusi soal besaran upah dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).
“Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah. Nantinya serikat memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan,” kata dia.
Ia menyampaikan di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.
Hal ini dilakukan dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.