Apindo Minta Insentif Fiskal Fokus ke Padat Karya & UMKM yang Tertekan Sepanjang 2025

Apindo Minta Insentif Fiskal Fokus ke Padat Karya & UMKM yang Tertekan Sepanjang 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar insentif fiskal untuk dunia usaha difokuskan kepada dua sektor yang dinilai tengah menanggung tekanan berat sepanjang 2025. 

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, insentif fiskal dan stimulus pemerintah berperan sebagai shock absorber dalam siklus bisnis, yang berfungsi membantu meredam friksi ketika pelaku usaha menghadapi tekanan eksternal.

Insentif berupa tax holiday maupun tax allowance, terang Shinta, pada dasarnya memberikan ruang bernapas yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengurangi beban pajak di fase awal hingga masa ekspansi industri. Dia meminta ke depan agar tahun depan insentif-insentif itu bisa dialokasikan ke sejumlah sektor seperti padat karya dan UMKM yang menanggung tekanan berat sepanjang tahun ini. 

“Sepanjang 2025, sebagian besar sektor riil melemah, terutama industri padat karya. Hal yang sama juga dialami UMKM yang daya ungkit untuk berekspansinya terbatas. Padahal, keduanya merupakan sumber penyerapan tenaga kerja terbesar,” terang Shinta kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025). 

Selain fokus kepada dua sektor itu, insentif diminta untuk diarahkan menyasar ke struktur beban industri. Shinta menyampaikan, transformasi ekonomi membutuhkan fondasi efisiensi biaya berusaha dari hulu hingga hilir, atau universal business efficiency. 

Perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menuturkan, tantangan utama hari ini yang membatasi pemulihan dunia usaha adalah tingginya cost of doing business. 

“Mulai dari suku bunga pinjaman, harga energi, hingga biaya logistik. Jika beban struktural ini tidak diturunkan, insentif yang diberikan akan berdampak kurang optimal,” jelasnya. 

Di luar itu, Shinta turut mewanti-wanti bahwa insentif hanya akan berdampak apabila diterapkan secara konsisten, tepat sasaran, dan mudah diakses. Pemberian insentif dari kantong APBN juga harus sejalan dengan perbaikan kondisi kepastian berusaha, kepastian regulasi, proses perizinan yang semakin efisien, serta penegakan hukum yang konsisten. 

“Dalam era kompetisi global yang semakin ketat, selective incentives yang dirancang dengan tepat adalah alat penting untuk menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar CEO Sintesa Group itu. 

Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, nilai belanja perpajakan selama 2021 sampai dengan proyeksi 2025 dan yang dianggarkan 2026 terus meningkat. Bermula dari Rp293 triliun pada 2021, nilainya terus meningkat ke Rp400,1 triliun pada 2024.

Nilainya melonjak 32,5% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun. Kemudian, pada 2026, belanja perpajakan dicanangkan sebesar Rp563,6 triliun. 

Pada 2025 dan 2026, belanja perpajakan terbesar masih untuk jenis pajak konsumsi yakni pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) masing-masing Rp343,3 triliun (2025) dan Rp371,9 triliun (2026). Nilainya juga meningkat pada APBN 2026 yakni masing-masing Rp150,3 triliun dan Rp160,1 triliun. 

Berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk meningkatkan investasi dan mendukung dunia bisnis sama-sama meningkat. Untuk meningkatkan investasi, pemerintah menggelontorkan insentif pajak Rp84,3 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp84,7 triliun. 

Sementara itu, untuk mendukung dunia bisnis, belanja perpajakan yang dianggarkan sebesar Rp56,9 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp58,1 triliun. 

Pada Media Gathering yang diselenggarakan November 2025 lalu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan melakukan kajian independen untuk mengevaluasi insentif perpajakan yang ada. Dia menyebut evaluasi diharapkan bisa melihat apabila insentif yang sudah diberikan telah mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. 

Evaluasi itu rencananya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Apakah memang ada proses secara ekonomi, business process-nya yang memang kami harus ubah policy-nya atau ada kecurigaan, misalnya ada kecurigaan penyelenggaraan pajaknya, atau penyelewengan bea keluarnya, bea masuknya, sehingga belum optimal,” ujarnya di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).