Jakarta, CNN Indonesia —
Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengatakan bakal mengatasi banyaknya tambang ilegal dengan cara mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka.
Gibran mengklaim mencabut IUP adalah solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal dan diduga terlibat praktik korupsi.
Gibran memberi landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), juga Pancasila sila keempat serta kelima. Dia beralasan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran ingin sumber daya alam dimanfaatkan maksimal untuk kemakmuran rakyat.
“Kita juga harus jalankan peraturan menteri investasi nomor 1 tahun 2022 intinya kami ingin perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal dan perusahaan lokal jadi tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan usaha lokal dan UMKM setempat,” ujarnya.
Gibran melontarkan hal tersebut saat merespons jawaban cawapres nomor urut tiga Mahfud MD terkait strateginya untuk mengatasi tambang ilegal.
Terkait jawaban Gibran, Mahfud menyebut pencabutan IUP tidak semudah diucapkan, karena pada praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal.
Lantas apakah tambang ilegal sebenarnya memiliki IUP?
Pada faktanya, semua pertambangan ilegal tak memiliki IUP. Hal ini diungkapkan oleh aktivis lingkungan hidup Greenpeace Indonesia.
Melalui cuitan di media sosial X, Greenpeace menyebut tak mungkin mencabut IUP karena para pengusaha nakal tersebut adalah ilegal.
“Oia, semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut? @gibran_tweet #DebatCawapres,” tulis Greenpeace melalui cuitannya.
[Gambas:Twitter]
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.
“Dan melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi,” ujarnya dalam webinar beberapa waktu silam.
Lebih lanjut ia menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin itu memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.
Tidak cuma itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai dan berpotensi merusak lingkungan hidup, antara lain mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan.
(del/agt)