Jakarta, Beritasatu.com – Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apakah keramas membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin mencuci rambut di siang hari saat berpuasa, misalnya setelah bangun kesiangan atau sebelum bepergian.
Banyak yang ragu apakah aktivitas ini dapat membatalkan puasa atau tetap diperbolehkan dalam Islam. Dalam ajaran Islam, ada beberapa hal yang jelas dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum secara sengaja, berhubungan suami istri, serta hal-hal lain yang telah dijelaskan dalam syariat.
Namun, bagaimana dengan mandi atau keramas? Secara umum, keramas tidak membatalkan puasa. Mandi atau membasahi tubuh di siang hari tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang, seperti mulut, hidung, atau telinga.
Ulama dari empat mazhab besar dalam Islam, yakni Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat mandi atau keramas saat puasa tetap diperbolehkan. Bahkan, dalam kitab “Al-Mughni”, Ibnu Qudamah menjelaskan tidak ada larangan bagi orang yang berpuasa untuk mandi.
Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan:
“Nabi Muhammad SAW pernah dalam keadaan junub saat fajar tiba, lalu beliau mandi besar (ghusl) dan tetap berpuasa”.
Selain itu, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW pernah mengguyurkan air ke kepalanya saat berpuasa karena merasa sangat panas atau sangat haus”. (HR Bukhari Nomor 1926 dan Muslim Nomor 1112)
Hadis ini menunjukkan membasahi kepala, termasuk dengan keramas, tidak membatalkan puasa. Bahkan dalam riwayat Bukhari, disebutkan Ibnu Umar RA pernah membasahi pakaiannya dan meletakkannya di kepala saat berpuasa untuk meredakan panas.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Keramas Saat Puasa
Meskipun keramas tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa tetap sah:
Hindari air masuk ke dalam tubuh
Jika sedang berpuasa, sebaiknya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam mulut, hidung, atau telinga. Misalnya, saat berkumur atau membersihkan hidung, lakukan dengan secukupnya tanpa berlebihan.
Gunakan air dengan sewajarnya
Rasulullah SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa karena merasa panas, tetapi dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan.
Sebaiknya tidak langsung menyiram kepala dengan air dalam jumlah banyak
Untuk lebih berhati-hati, gunakan gayung atau kain basah saat ingin membasahi rambut agar lebih terkontrol dan tidak berisiko memasukkan air ke dalam tubuh.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, keramas saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa. Selama air tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang, seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah. Jadi, bagi Anda yang ingin mencuci rambut atau mandi saat berpuasa, tidak perlu khawatir. Tetaplah berhati-hati dalam melakukannya agar puasa tetap terjaga.