Liputan6.com, Jakarta – Emas menjadi primadona investasi di Indonesia, mulai dari bentuk logam mulia hingga perhiasan. Kemurnian emas ditandai dengan nilai ‘karat’ dalam produk emas.
Lantas, apa yang dimaksud karat dalam emas tersebut?
Mengutip laman World Gold Council, ‘karatase’ merupakan ukuran kemurnian emas yang dicampur dengan logam lain. Emas paling murni ditandai dengan nilai 24 karat. Ada kadar lebih rendah seperti 18 karat dengan kandungan 75 persen emas dan 25 persen sisanya adalah logam lain, biasanya tembaga atau perak.
Nilai karat pada logam agar disebut sebagai emas cukup berbeda di berbagai negara. Amerika Serikat misalnya yang menetapkan batas minimum emas adalah 10 karat, meski kadar 14 karat dalam emas menjadi yang paling populer.
Sementara itu, Prancis, Inggris, Austria, Portugal, dan Irlandia, menetapkan 9 karat adalah karatase terendah yang diizinkan untuk disebut emas. Di Denmark dan Yunani, 8 karat adalah standar minimum yang sah, nilai yang hampir sama dengan Indonesia.
Nilai karat minimal agar logam disebut emas di Indonesia diamini oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Mengutip laman resminya, satuan karat emas ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880:2020.
Dalam ketentuan itu, emas terbagi berbagai macam tipe, mulai dari 8 karat hingga 24 karat, bahkan karat emas murni. Yang dimaksud karat disini adalah sistem pengukuran tingkat kemurnian emas, yang diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam suatu logam.
Penjelasannya, dengan jumlah karat emas 24 artinya kadar emas 99,90-99,98 persen, sementara bila karat emas 17, maka kadar emasnya adalah 70,83-74,99 persen.
Sementara, kadar emas murni adalah 24 karat. Setiap karat dari emas mengandung 1/24 dari keseluruhan. Misalnya, jika membeli cincin emas 22 karat, berarti kadar emasnya 91,67-95,82 persen sementara bagian lainnya merupakan kandungan bahan lainnya, seperti tembaga, perak, platinum, dan jenis logam lainnya.