Apa Saja yang Akan Diatur dalam RUU Perampasan Aset?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
RUU ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memastikan hasil kejahatan, khususnya
kejahatan bermotif ekonomi
, tidak lagi dapat dinikmati pelakunya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan,
RUU Perampasan Aset
merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” kata Sari.
Dalam RDP tersebut, Badan Keahlian (BK) DPR menyampaikan bahwa naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset telah rampung disusun.
Kepala BK DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan, draf RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Adapun delapan bab tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup.
“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Selain struktur bab, RUU Perampasan Aset juga memuat 16 pokok pengaturan.
Pokok-pokok tersebut antara lain ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, hingga pengajuan permohonan dan hukum acara perampasan aset.
RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.
“Pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, urgensi RUU Perampasan Aset juga dilandasi kondisi empiris meningkatnya kejahatan bermotif ekonomi yang berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.
“Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara,” ujarnya.
“Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” sambung Bayu.
Salah satu poin krusial dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana atau
non-conviction based forfeiture (
NCBF).
Bayu menjelaskan, mekanisme ini memungkinkan negara menyita aset meskipun pelaku tidak dijatuhi putusan pidana.
“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya,” kata Bayu.
Di sisi lain, RUU ini juga tetap mengatur mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).
“Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
RUU Perampasan Aset merinci jenis aset yang dapat dirampas negara.
Bayu menyebutkan, jenis pertama adalah aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan.
“Aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Jenis kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata dia.
Selain itu, negara juga dapat merampas aset lain yang sah dimiliki pelaku sepanjang digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
Kategori aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun pelakunya belum diketahui.
“Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Bayu, seraya mencontohkan kayu gelondongan ilegal di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
Meski memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, DPR menegaskan seluruh proses tetap harus melalui pengadilan.
“Jadi undang-undang ini akan mengatur bagaimana hukum acara perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana. Jadi sekali lagi semua basisnya adalah pada pengadilan,” ujar Bayu.
Hukum acara tersebut dimulai dari penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, dilanjutkan pemberkasan dan pengajuan permohonan ke pengadilan.
Proses kemudian berlanjut ke pemanggilan para pihak, pemeriksaan di persidangan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum.
“Tetap tersedia upaya hukum dalam konteks hukum acara ini,” jelas Bayu.
Permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan sepanjang syarat terpenuhi.
“Permohonan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujarnya.
RUU ini juga memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan perlawanan dan menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
“Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara tadi ke pengadilan dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” kata Bayu.
Pengadilan diberi batas waktu paling lama 60 hari kerja untuk memutus permohonan perampasan aset.
Upaya hukum terhadap putusan perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diajukan melalui kasasi, dan putusannya bersifat final serta mengikat.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
Pengesahan masuknya RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat itu menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Padahal, pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.
Dengan pembahasan yang kembali bergulir, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi fondasi kuat bagi
pemulihan kerugian negara
dan penguatan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi di Indonesia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Apa Saja yang Akan Diatur dalam RUU Perampasan Aset?
/data/photo/2026/01/15/6968a22f8fde2.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)