Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Apa Perbedaan Rumah Subsidi dan KPR Nonsubsidi? – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apa Perbedaan Rumah Subsidi dan KPR Nonsubsidi?

Apa Perbedaan Rumah Subsidi dan KPR Nonsubsidi?

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah dilaporkan bakal menyediakan sebanyak 220.000 rumah subsidi kepada sejumlah profesi seperti pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online, petani, buruh, wartawan, hingga tenaga kesehatan.

Kebijakan ini diterapkan dengan alasan agar masyarakat dengan upah cenderung rendah bisa memiliki sebuah hunian yang layak.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa dari total kuota rumah subsidi sebanyak 220.000 unit, pemerintah telah mengalokasikannya ke dalam 13 segmen profesi yang mencakup tenaga kesehatan, buruh, dan petani.

Dalam alokasi tersebut, sebanyak 20.000 unit ditujukan untuk petani, 20.000 unit untuk buruh, 15.000 unit untuk tenaga kesehatan seperti perawat, 10.000 unit untuk bidan, 20.000 unit untuk guru, 14.500 unit untuk anggota Polri, serta 1.000 unit untuk wartawan.

Sementara itu, sebelumnya pihak perbankan menyediakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pribadi. Dengan KPR, masyarakat dapat memiliki rumah cukup dengan membayar uang muka di awal dan akan dilanjutkan melalui cicilan bertahap.

Lalu, apa perbedaan rumah subsidi dengan layanan KPR nonsubsidi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya!

Perbedaan Rumah Subsidi dan KPR Nonsubsidi

1. Harga rumah

Rumah Subsidi: Harga rumah subsidi ditetapkan oleh pemerintah dengan kisaran harga antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta dan batas maksimal sebesar Rp 168 juta khusus wilayah Jabodetabek. Dengan adanya subsidi pemerintah, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah untuk membeli hunian.KPR nonsubsidi: Harga untuk rumah yang dibiayai melalui KPR nonsubsidi tidak terbatas dan dapat mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada tipe dan lokasi.

2. Uang muka (DP)

Rumah subsidi: Uang muka untuk rumah subsidi biasanya sangat rendah, berkisar antara 1% hingga 10% dari harga rumah. Pemerintah juga memberikan bantuan uang muka bagi pembeli yang kesulitan.KPR nonsubsidi: Uang muka yang diperlukan biasanya lebih tinggi, berkisar antara 20% hingga 30% dari harga rumah.

3. Suku bunga

Rumah subsidi: Rumah subsidi umumnya memiliki suku bunga tetap (fixed rate) yang rendah, yakni sekitar 5%, sehingga cicilan tidak berubah selama masa pinjaman.KPR nonsubsidi: KPR nonsubsidi dapat memiliki dua jenis suku bunga, yaitu bunga tetap dan bunga mengambang (floating rate), yang dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.

4. Syarat penerima

Rumah subsidi: Dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan batasan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi penerima.KPR nonsubsidi: Terbuka untuk semua kalangan masyarakat tanpa batasan penghasilan tertentu.

5. Ukuran dan tipe rumah

Rumah subsidi: Umumnya memiliki ukuran yang lebih kecil dengan luas maksimal sekitar 36 meter persegi. Fasilitas yang disediakan juga lebih sederhana.KPR nonsubsidi: Menawarkan ukuran rumah yang lebih bervariasi dan lengkap dengan fasilitas tambahan seperti taman atau lantai dua.

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai rumah subsidi, masyarakat diharapkan dapat memiliki hunian pribadi yang nyaman dengan harga rendah.

Merangkum Semua Peristiwa