Liputan6.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 menjadi perhatian dalam konteks kinerja perbankan.
Dian memahami bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap.
Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini direncanakan naik lagi menjadi 12 persen pada Januari 2025.
“Terkait dengan dampak penerbangan PPN terhadap kinerja perbankan. Nah, ini mungkin dapat kami sampaikan sebagaimana kita ketahui sebetulnya kebijakan peningkatan PPN ini merupakan amanat pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Dia mengatakan, meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor tertentu, khususnya perbankan, hingga akhir 2023, kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada posisi Desember 2023, kredit perbankan tercatat tumbuh 10,3 persen secara year on year (YoY), dengan kualitas kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang berada pada level 2,19 persen. Bahkan pada Oktober 2024, kredit mampu tumbuh sebesar 10,92 persen dan NPL sedikit meningkat menjadi 2,20 persen.
“Selanjutnya pada posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan NPL pada level 2,220 persen,” ujarnya.
Dian menilai angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam bentuk perubahan tarif pajak, sektor perbankan Indonesia masih mampu menjaga pertumbuhan yang solid, dengan kualitas kredit yang terjaga dengan baik.