Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/2/2025).
Kiai Miftah menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Begitu pula dengan gas LPG 3 kg, yang disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
“Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1171884/original/027743900_1458037827-20160315-Hari-ini-BBM-turun-Rp-200-Angga-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)