Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?

Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?

Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah memperketat perjalanan
dinas luar negeri
bagi pejabat negara dan ASN.
Surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 menjelaskan pembatasan ini, termasuk jenis perjalanan yang diizinkan serta jumlah peserta yang diperbolehkan.
Apa saja jenis perjalanan yang terkena aturan baru ini?
Pemerintah menetapkan pembatasan pada beberapa jenis perjalanan dinas dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Berikut rinciannya:
1. Tugas Belajar

Program diploma, sarjana, master, doktoral, hingga post-doktoral diizinkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
2. Kurir Diplomatik dan Tenaga Ahli

Permohonan perjalanan untuk penelitian, pengumandahan, atau detasering diizinkan sesuai kebutuhan.
3. Misi Olahraga

Peserta diizinkan sesuai permohonan, namun jumlah pendamping dibatasi.
4. Kunjungan Presiden dan Wakil Presiden

Kunjungan ini dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
5. Kunjungan Menteri dan Pimpinan Lembaga

Perjalanan dinas ini dilakukan atas arahan Menteri Sekretaris Negara.
6. Misi Kemanusiaan

Pelaksanaannya mengacu pada arahan Menteri Sekretaris Negara.
7. Forum Internasional Lintas Kementerian atau Lembaga

Jumlah peserta disesuaikan dengan rekomendasi instansi terkait.
8. Pembinaan, Pengawasan, dan Inspeksi

Perjalanan ini dibatasi maksimal tiga orang.
9. Misi Khusus Bidang Pengamanan

Jumlah peserta tidak melebihi empat orang.
10. Pameran, Promosi, dan Misi Kebudayaan

Perjalanan ini melibatkan maksimal lima orang, termasuk pendamping.
11. Pelatihan dan Studi Tiru

Jumlah peserta dibatasi hingga sepuluh orang.
12. Studi Banding dan Seminar

Peserta perjalanan ini maksimal tiga orang.
13. Sidang Bilateral atau Multilateral

Delegasi utama maksimal lima orang. Jika terdapat working group, dua orang dapat ditugaskan per kelompok kerja.
14. Seremonial dan Penghargaan

Jumlah peserta dibatasi tiga orang.
 
Langkah ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024.
Presiden menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penghematan perjalanan dinas luar negeri. Fokusnya pada kegiatan dengan urgensi substantif serta dampak nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan.
“Perjalanan dinas luar negeri dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan
Dinas Luar Negeri
,” tulis surat edaran tersebut.
Permohonan perjalanan dinas wajib diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
– Kerangka acuan kerja, urgensi kegiatan, dan rencana tindak lanjut.

– Analisis biaya dan manfaat perjalanan.

– Konfirmasi resmi agenda kegiatan dari mitra penyelenggara.

– Korespondensi dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan.
Perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Pimpinan kementerian, lembaga, atau daerah yang melanggar aturan bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi administratif maupun anggaran.
Pelaporan kegiatan harus disampaikan maksimal dua minggu setelah kembali.
Pembatasan ini diharapkan menciptakan efisiensi anggaran, meningkatkan transparansi, dan memastikan perjalanan dinas memberikan manfaat konkret.
Pemerintah ingin memastikan setiap perjalanan relevan dengan kebutuhan pembangunan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.