YOGYAKARTA – Apa itu sumpah advokat bisa dipahami sebagai sumpah profesi yang wajib ditaati oleh para pengacara. Sumpah ini akan mengikat orang-orang yang berprofesi sebagai advokat agar menjunjung nilai-nilai keprofesiannya. Untuk memahami sumpah profesi advokat simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Sumpah Advokat
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, sumpah advokat dimaknai sebagai sebuah sumpah yang secara resmi diucapkan oleh pengacara saat memulai profesinya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan advokat, termasuk penyumpahannya. Di Pasal 4 dijelaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah sesuai agama yang dianut atau berjanji secara sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukum.
Artinya, seorang calon advokat tidak diperkenankan menjalankan profesinya sebelum ia menjalani tahapan akhir untuk menjadi seorang advokat yakni penyumpahan.
Isi Sumpah Advokat
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat diatur sumpah atau janji advokat yang perlu dibaca saat prosesinya. Berikut ini bunyi sumpah advokat dan isinya sesuai UU yang berlaku.
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Setelah penyumpahan selesai, salinan berita acara sumpah akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat yang diakui secara resmi di Indonesia.
Syarat Calon Advokat yang Bersumpah
Calon advokat yang akan mengambil sumpah wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan. Syarat tersebut adalah sebagai berikut, dilansir dari situs Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Usia minimal 25 tahunFotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum (legalisir)Fotokopi KTP wilayah domisili calon advokat beradaFotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokatPas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembarFotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBHFotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi AdvokatSurat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-)Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkaraSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTPBukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat
Itulah informasi terkait apa itu sumpah advokat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.