Apa Itu Single Salary yang Korpri Kembali Usulkan untuk Diterapkan PNS? – Page 3

Apa Itu Single Salary yang Korpri Kembali Usulkan untuk Diterapkan PNS? – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan single salary system atau sistem penggajian tunggal

Zudan menyampaikan hal itu saat Rakernas Korpri bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu, 4 Oktober 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

Zudan mengungkapkan setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin.

Mengenai hal itu, Zudan menuturkan, pihaknya akan kembali mengusulkan penerapan single salary system. Sistem penggajian tunggal ini menggantikan skema gaji dan tunjanagn yang terpisah seperti saat ini.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar dia.

Adapun Korpri telah mengusulkan gagasan itu sejak 10 tahun. Diharapkan menteri keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata dia.