Apa itu PIRT? Begini Cara mengurus PIRT dan Biayanya

29 November 2023, 15:00

JIKA Anda ingin membuat bisnis makanan, ada hal-hal yang harus diperhatikan, salah satunya sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan beigtu produk Anda dapat diakui sebagai layak konsumsi. PIRT merupakan sertifikasi ijin yang dapat diajukan baik oleh individu maupun badan usaha yang sudah berbentuk CV atau PT.

Terdapat sejumlah informasi penting seputar PIRT yang perlu diketahui, termasuk cakupannya, serta prosedur dan persyaratan pengajuannya. Memahami dan mengikuti proses perijinan PIRT menjadi langkah krusial untuk memastikan legalitas dan kualitas produk Anda diakui secara resmi.

Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman kuliner yang kaya, memberikan ruang yang cukup luas bagi pengusaha yang ingin terlibat dalam industri makanan rumahan. Dalam menghadapi tuntutan pasar yang semakin ketat dan beragam, para pelaku usaha di bidang ini menemukan solusi melalui Sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih dikenal sebagai PIRT.

PIRT menjadi bukti nyata bahwa produksi makanan dan minuman dalam skala rumahan dapat memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk dijual secara legal.

Baca juga: Manfaat Pasteurisasi dan Contoh Makanan yang Menggunakan Metode Pengawetan Ini

Dalam esensi, PIRT bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga merupakan identitas resmi yang melekat pada kemasan produk. Label PIRT menampilkan nomor indikasi yang terdaftar di Dinas Kesehatan di wilayah produksi, memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk makanan tersebut telah melalui proses evaluasi dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Sertifikasi ini mengukuhkan posisi produk sebagai pilihan yang aman dan layak konsumsi.

PIRT mencakup sertifikasi untuk produksi skala rumahan, dengan pengecualian tertentu terkait jenis produk yang dihasilkan. Produk makanan seperti susu dan olahannya, seperti keju atau yoghurt, serta produk pangan berbahan daging dan olahannya, seperti daging cincang dan daging beku, rupanya termasuk dalam cakupan sertifikasi ini. Begitu pula dengan produksi makanan untuk bayi dan air minum dalam kemasan.

Meski PIRT terfokus pada produksi skala terkecil, hal ini tidak mengurangi relevansinya dalam industri pangan yang lebih besar. Dokumen ini menjadi pedoman yang diperlukan untuk menjalankan usaha kecil dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas pangan yang ditetapkan. Perlu dicatat bahwa PIRT memiliki batas waktu berlaku yang bergantung pada masa kadaluarsa produk yang dihasilkan.

Sebagai contoh, produk pangan dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari dapat memperoleh sertifikasi PIRT yang berlaku selama 5 tahun. Sementara itu, produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari akan mendapatkan sertifikasi yang berlaku selama tiga tahun. Walaupun terdapat batas masa berlaku, PIRT tetap menjadi instrumen dinamis yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.

Baca juga: Simpan Makanan dengan Wadah Plastik Bisa Cegah Kontaminasi

Ini menunjukkan bahwa PIRT bukan sekadar tanda pengakuan sementara, melainkan komitmen berkelanjutan terhadap standar kualitas dan keamanan produk makanan dalam skala rumahan, menjadikannya pondasi kokoh untuk pertumbuhan dan kelangsungan usaha industri pangan di tingkat yang lebih luas.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, PIRT adalah langkah awal bagi para pelaku usaha di industri makanan yang beroperasi dalam skala rumahan. Namun, dalam ranah perizinan produk pangan, terdapat variasi sertifikasi lain yang juga patut diketahui, seperti MD, ML, atau SP. Bagi calon pengusaha yang bergerak di sektor ini, memahami dan menguasai berbagai jenis sertifikasi perizinan produk pangan menjadi kunci utama.

Tidak hanya sekadar perbedaan definisi, namun juga syarat dan cara pengurusan perizinan menjadi hal krusial yang perlu dijelajahi lebih lanjut. Ini melibatkan pemahaman mendalam terkait biaya yang terkait dengan proses pengurusan perizinan. Dalam konteks ini, penjelasan lebih lanjut akan membuka wawasan mengenai perbedaan esensial antara berbagai jenis sertifikasi perizinan.

Sertifikasi Perizinan Pangan MD, sebagai contoh, adalah tanda khusus yang menunjukkan bahwa produk makanan yang telah memegang sertifikasi dengan kode MD berasal dari industri besar lokal. Industri pangan besar lokal ini mencakup produsen pangan yang memproduksi secara mandiri dengan skala besar. Nama-nama perusahaan lokal terkemuka seperti Indofood dan Wings Food memiliki perizinan pangan MD ini, menandakan kapasitas produksi besar-besaran yang dimiliki.

Di sisi lain, Sertifikasi Perizinan Pangan ML mengindikasikan bahwa produk makanan yang mendapat sertifikasi dengan kode ML berasal dari industri besar yang mengimpor produk. Dengan kata lain, sertifikasi ML mencakup produk makanan impor yang sering ditemukan di rak-rak supermarket. Brand-brand terkemuka seperti Nestle adalah contoh produk makanan impor dengan sertifikasi ML. Penting untuk diingat bahwa PIRT, sebaliknya, lebih difokuskan pada produk-produk makanan lokal.

Selanjutnya, Sertifikat Penyuluhan (SP) menjadi sertifikasi khusus yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas, termasuk produsen makanan skala rumahan. Para pelaku usaha kecil ini memanfaatkan SP untuk mengikuti berbagai program penyuluhan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Meskipun telah mendapatkan sertifikasi SP, para pengusaha kecil ini tetap berada di bawah pengawasan ketat melalui inspeksi rutin yang dilakukan oleh pihak berwenang. Tindakan ini menjadi langkah kritis untuk memastikan bahwa produksi bahan makanan tetap aman dan bebas dari bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.

Baca juga: Ini Daftar Makanan Populer yang Bisa Menimbulkan Efek Samping Aneh

Proses Pengajuan Sertifikasi PIRT

Pada tahap awal pengembangan usaha produksi makanan skala rumahan, mengurus sertifikasi PIRT tidaklah menjadi hal yang rumit. Langkah pertama yang perlu diambil adalah mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah tempat produksi akan berlangsung. Seperti umumnya proses perizinan, terdapat serangkaian dokumen yang harus disiapkan agar pengajuan sertifikasi berjalan lancar.

1. Pas Foto

Mengajukan sertifikasi PIRT memerlukan pas foto sebagai identifikasi visual dari pemohon.

2. Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan sebagai bukti identitas pemohon.

3. Denah Lokasi Produksi

Dokumen ini mencakup gambaran lengkap mengenai tata letak dan struktur tempat produksi makanan skala rumahan.

4. Contoh Desain Label Kemasan

Desain label kemasan menjadi aspek penting untuk diperhatikan, dan contohnya perlu disertakan dalam dokumen pengajuan.

5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas

Untuk memastikan kesehatan pemohon, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas menjadi salah satu syarat wajib.

6. Formulir Pendaftaran dari Dinas Kesehatan

Pemohon diharuskan mengisi formulir pendaftaran resmi dari Dinas Kesehatan yang bersangkutan.

7. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan

Mengikuti pelatihan keamanan pangan dan menyertakan fotokopi sertifikatnya menjadi bukti kesiapan dalam memastikan keamanan produk.

Setelah seluruh berkas lengkap, proses selanjutnya melibatkan partisipasi dalam sesi penyuluhan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bukan hanya sebagai formalitas semata, melainkan sebagai upaya nyata untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tanggung jawab sebagai produsen pangan skala rumahan. Materi penyuluhan meliputi aspek krusial seperti seleksi bahan pangan, prosedur produksi yang sesuai dengan standar keamanan, hingga strategi penanganan masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi.

Biaya Mengurus PIRT

Biaya mengurus SPP-IRT berbeda-beda sesuai dengan kategori pangannya. Mengutip registrasipangan.pom.go.id berikut ini rincian biayanya:

– Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

– Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

Penyuluhan PIRT bukan hanya menjadi tahap wajib, tetapi juga peluang bagi para pemohon untuk memperdalam pengetahuan mereka seputar prinsip-prinsip keamanan pangan. Pemahaman ini tidak hanya bermanfaat dalam konteks pengajuan sertifikasi, tetapi juga menjadi dasar yang kuat untuk menjalankan operasi produksi dengan kualitas dan integritas yang tinggi. Dengan begitu, proses pengajuan sertifikasi PIRT bukan hanya sekadar tugas formal, melainkan langkah menuju pengelolaan usaha produksi makanan skala rumahan yang sukses dan berkelanjutan.

(Z-9)

JIKA Anda ingin membuat bisnis makanan, ada hal-hal yang harus diperhatikan, salah satunya sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan beigtu produk Anda dapat diakui sebagai layak konsumsi. PIRT merupakan sertifikasi ijin yang dapat diajukan baik oleh individu maupun badan usaha yang sudah berbentuk CV atau PT.

Terdapat sejumlah informasi penting seputar PIRT yang perlu diketahui, termasuk cakupannya, serta prosedur dan persyaratan pengajuannya. Memahami dan mengikuti proses perijinan PIRT menjadi langkah krusial untuk memastikan legalitas dan kualitas produk Anda diakui secara resmi.

Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman kuliner yang kaya, memberikan ruang yang cukup luas bagi pengusaha yang ingin terlibat dalam industri makanan rumahan. Dalam menghadapi tuntutan pasar yang semakin ketat dan beragam, para pelaku usaha di bidang ini menemukan solusi melalui Sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih dikenal sebagai PIRT.

PIRT menjadi bukti nyata bahwa produksi makanan dan minuman dalam skala rumahan dapat memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk dijual secara legal.

Baca juga: Manfaat Pasteurisasi dan Contoh Makanan yang Menggunakan Metode Pengawetan Ini

Dalam esensi, PIRT bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga merupakan identitas resmi yang melekat pada kemasan produk. Label PIRT menampilkan nomor indikasi yang terdaftar di Dinas Kesehatan di wilayah produksi, memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk makanan tersebut telah melalui proses evaluasi dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Sertifikasi ini mengukuhkan posisi produk sebagai pilihan yang aman dan layak konsumsi.

PIRT mencakup sertifikasi untuk produksi skala rumahan, dengan pengecualian tertentu terkait jenis produk yang dihasilkan. Produk makanan seperti susu dan olahannya, seperti keju atau yoghurt, serta produk pangan berbahan daging dan olahannya, seperti daging cincang dan daging beku, rupanya termasuk dalam cakupan sertifikasi ini. Begitu pula dengan produksi makanan untuk bayi dan air minum dalam kemasan.

Meski PIRT terfokus pada produksi skala terkecil, hal ini tidak mengurangi relevansinya dalam industri pangan yang lebih besar. Dokumen ini menjadi pedoman yang diperlukan untuk menjalankan usaha kecil dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas pangan yang ditetapkan. Perlu dicatat bahwa PIRT memiliki batas waktu berlaku yang bergantung pada masa kadaluarsa produk yang dihasilkan.

Sebagai contoh, produk pangan dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari dapat memperoleh sertifikasi PIRT yang berlaku selama 5 tahun. Sementara itu, produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari akan mendapatkan sertifikasi yang berlaku selama tiga tahun. Walaupun terdapat batas masa berlaku, PIRT tetap menjadi instrumen dinamis yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.

Baca juga: Simpan Makanan dengan Wadah Plastik Bisa Cegah Kontaminasi

Ini menunjukkan bahwa PIRT bukan sekadar tanda pengakuan sementara, melainkan komitmen berkelanjutan terhadap standar kualitas dan keamanan produk makanan dalam skala rumahan, menjadikannya pondasi kokoh untuk pertumbuhan dan kelangsungan usaha industri pangan di tingkat yang lebih luas.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, PIRT adalah langkah awal bagi para pelaku usaha di industri makanan yang beroperasi dalam skala rumahan. Namun, dalam ranah perizinan produk pangan, terdapat variasi sertifikasi lain yang juga patut diketahui, seperti MD, ML, atau SP. Bagi calon pengusaha yang bergerak di sektor ini, memahami dan menguasai berbagai jenis sertifikasi perizinan produk pangan menjadi kunci utama.

Tidak hanya sekadar perbedaan definisi, namun juga syarat dan cara pengurusan perizinan menjadi hal krusial yang perlu dijelajahi lebih lanjut. Ini melibatkan pemahaman mendalam terkait biaya yang terkait dengan proses pengurusan perizinan. Dalam konteks ini, penjelasan lebih lanjut akan membuka wawasan mengenai perbedaan esensial antara berbagai jenis sertifikasi perizinan.

Sertifikasi Perizinan Pangan MD, sebagai contoh, adalah tanda khusus yang menunjukkan bahwa produk makanan yang telah memegang sertifikasi dengan kode MD berasal dari industri besar lokal. Industri pangan besar lokal ini mencakup produsen pangan yang memproduksi secara mandiri dengan skala besar. Nama-nama perusahaan lokal terkemuka seperti Indofood dan Wings Food memiliki perizinan pangan MD ini, menandakan kapasitas produksi besar-besaran yang dimiliki.

Di sisi lain, Sertifikasi Perizinan Pangan ML mengindikasikan bahwa produk makanan yang mendapat sertifikasi dengan kode ML berasal dari industri besar yang mengimpor produk. Dengan kata lain, sertifikasi ML mencakup produk makanan impor yang sering ditemukan di rak-rak supermarket. Brand-brand terkemuka seperti Nestle adalah contoh produk makanan impor dengan sertifikasi ML. Penting untuk diingat bahwa PIRT, sebaliknya, lebih difokuskan pada produk-produk makanan lokal.

Selanjutnya, Sertifikat Penyuluhan (SP) menjadi sertifikasi khusus yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas, termasuk produsen makanan skala rumahan. Para pelaku usaha kecil ini memanfaatkan SP untuk mengikuti berbagai program penyuluhan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Meskipun telah mendapatkan sertifikasi SP, para pengusaha kecil ini tetap berada di bawah pengawasan ketat melalui inspeksi rutin yang dilakukan oleh pihak berwenang. Tindakan ini menjadi langkah kritis untuk memastikan bahwa produksi bahan makanan tetap aman dan bebas dari bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.

Baca juga: Ini Daftar Makanan Populer yang Bisa Menimbulkan Efek Samping Aneh

Proses Pengajuan Sertifikasi PIRT

Pada tahap awal pengembangan usaha produksi makanan skala rumahan, mengurus sertifikasi PIRT tidaklah menjadi hal yang rumit. Langkah pertama yang perlu diambil adalah mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah tempat produksi akan berlangsung. Seperti umumnya proses perizinan, terdapat serangkaian dokumen yang harus disiapkan agar pengajuan sertifikasi berjalan lancar.

1. Pas Foto

Mengajukan sertifikasi PIRT memerlukan pas foto sebagai identifikasi visual dari pemohon.

2. Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan sebagai bukti identitas pemohon.

3. Denah Lokasi Produksi

Dokumen ini mencakup gambaran lengkap mengenai tata letak dan struktur tempat produksi makanan skala rumahan.

4. Contoh Desain Label Kemasan

Desain label kemasan menjadi aspek penting untuk diperhatikan, dan contohnya perlu disertakan dalam dokumen pengajuan.

5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas

Untuk memastikan kesehatan pemohon, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas menjadi salah satu syarat wajib.

6. Formulir Pendaftaran dari Dinas Kesehatan

Pemohon diharuskan mengisi formulir pendaftaran resmi dari Dinas Kesehatan yang bersangkutan.

7. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan

Mengikuti pelatihan keamanan pangan dan menyertakan fotokopi sertifikatnya menjadi bukti kesiapan dalam memastikan keamanan produk.

Setelah seluruh berkas lengkap, proses selanjutnya melibatkan partisipasi dalam sesi penyuluhan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bukan hanya sebagai formalitas semata, melainkan sebagai upaya nyata untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tanggung jawab sebagai produsen pangan skala rumahan. Materi penyuluhan meliputi aspek krusial seperti seleksi bahan pangan, prosedur produksi yang sesuai dengan standar keamanan, hingga strategi penanganan masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi.

Biaya Mengurus PIRT

Biaya mengurus SPP-IRT berbeda-beda sesuai dengan kategori pangannya. Mengutip registrasipangan.pom.go.id berikut ini rincian biayanya:

– Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)

– Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

– Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)

– Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

Penyuluhan PIRT bukan hanya menjadi tahap wajib, tetapi juga peluang bagi para pemohon untuk memperdalam pengetahuan mereka seputar prinsip-prinsip keamanan pangan. Pemahaman ini tidak hanya bermanfaat dalam konteks pengajuan sertifikasi, tetapi juga menjadi dasar yang kuat untuk menjalankan operasi produksi dengan kualitas dan integritas yang tinggi. Dengan begitu, proses pengajuan sertifikasi PIRT bukan hanya sekadar tugas formal, melainkan langkah menuju pengelolaan usaha produksi makanan skala rumahan yang sukses dan berkelanjutan.

(Z-9)

 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi