Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan elemen penting dalam sistem pengawasan lembaga antirasuah tersebut.
Dibentuk berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas KPK bertugas memastikan kinerja KPK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peran dan Alasan Pembentukan Dewan Pengawas KPK
KPK awalnya merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang luas dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, sistem ketatanegaraan Indonesia mengharuskan adanya check and balances terhadap lembaga negara.
Oleh karena itu, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK secara eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37D:
Warga negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Sehat jasmani dan rohani.Memiliki integritas moral dan keteladanan.Berkelakuan baik.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.Berusia paling rendah 55 tahun.Berpendidikan minimal S-1 (sarjana strata satu).Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Dewan Pengawas KPK
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK memiliki tugas utama sebagai berikut ini.
Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan serta pegawai KPK.Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.Menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala, minimal satu kali dalam setahun.
Dengan adanya Dewan Pengawas KPK, diharapkan pengawasan terhadap lembaga ini dapat berjalan optimal, sehingga KPK tetap berada pada jalur yang benar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.