Jawabannya, bisa.
Berdasarkan aturan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat umum pelamar CPNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini terkandung dalam Pasal 23 ayat (1) mengatakan:
“memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;”
Dengan demikian, lulusan SMA/SMK dapat ikut seleksi CPNS, asalkan formasi yang dipilih memang mensyaratkan pendidikan setara SMA/SMK. Berikut ada beberapa rekomendasi formasi CPNS untuk para lulusan SMK.
1.SMK Administrasi Perkantoran
Pengelola Kepegawaian
Pengelola Persuratan
Arsiparis
Sekretaris
Staf Tata Usaha
Formasi ini biasanya dibuka di kementerian, seperti lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah.
2. SMK Akuntansi
Pengelola Keuangan
Verifikator Keuangan
Staf Akuntansi
Bendahara
Penyusun Laporan Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin membuka formasi ini, tetapi juga tersedia di instansi lain.
3. SMK Pertanian
Paramedik Veteriner
Pengawas Benih Tanaman
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Teknisi Litkayasa
Pengawas Mutu Pakan
Formasi ini banyak dibuka oleh Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah.
4. Jurusan SMK Lainnya
Kemenkumham: Penjaga Tahanan
BIN: Asisten Penata Kelola Intelijen
Kejaksaan RI: Pengelola Penanganan Perkara
KemenESDM: Pengamat Gunung Api
Kemenlutkan: Teknisi Akuakultur
Kominfo: Asisten Teknisi Siaran
Dengan pilihan ini, peluang lulusan SMK untuk menjadi CPNS sangat terbuka lebar, dan jangan lupa untuk dilihat terlebih dahulu persyaratan tingkatan jabatannya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033320/original/056331500_1580109526-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)