Jakarta: Pemerintah punya banyak cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya lewat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini dibuat supaya keluarga yang kurang mampu bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka dengan lebih mudah.
Tapi, apa sih sebenarnya BPNT itu, dan gimana cara kerjanya? Berikut penjelesan mengenai BPNT seperti dikutip dari laman Kecamatan Anjirmurara Kabupaten Barito Kuala, Fakultas Hukum UMSI, dan Desa Serang.
Apa itu Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di elektronik warung gotong royong (e-warong).
Setiap penerima manfaat menerima dana sebesar Rp110.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.
Siapa yang berhak menerima BPNT
Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya warga yang memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang dapat menerima bantuan ini.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus tercatat di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah.
Berpenghasilan di Bawah Upah Minimum
Total penghasilan keluarga harus lebih rendah dari standar upah minimum daerah.
Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN dan BUMD.
Tidak Mendapatkan Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau Bantuan Subsidi Upah.
Bukan Pendamping Sosial
Pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program serupa tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.
Perbedaan BPNT dan BLT
Berikut perbedaan antara BPNT dan BLT:
BPNT
BPNT bertujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan memberikan bantuan melalui uang elektronik yang dapat digunakan di e-warong.
Penerima bisa membeli bahan pangan seperti beras dan telur menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Kementerian Sosial.
Setiap bulan, bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening penerima.
BLT
BLT dirancang untuk membantu mereka yang terdampak krisis ekonomi atau situasi darurat, seperti pandemi atau kenaikan harga pangan.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan sesuai kebutuhan penerima.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Dana BLT berasal dari anggaran negara atau Dana Desa, tergantung jenis bantuan yang diberikan. Penyaluran BLT disesuaikan dengan situasi dan kondisi, terutama saat ada krisis atau bencana
Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) yang suda kamu ketahui. BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Sementara BLT memberikan uang tunai untuk mereka yang terdampak krisis atau bencana. Keduanya bertujuan meringankan beban masyarakat, namun dengan cara dan fokus yang berbeda. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)