Antisipasi Polemik, Kabupaten Tanah Datar dan Solok Ajukan Batas Wilayah

26 November 2022, 17:53

Pembahasan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, Jumat (25/11/2022). Dokumentasi: Prokopim Tanah DatarKabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok mengajukan batas wilayah untuk menghindari polemik antar dua daerah tersebut. Pengajuan batas wilayah diajukan secara menyeluruh hingga diterbitkan batas yang sah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, pemerintah daerah Tanah Datar berkomitmen mempertegas batas wilayahnya dengan Kabupaten Solok. Ia berharap, melalui rapat tersebut akan menghasilkan titik terang bagi kedua belah pihak.”Kedua belah pihak telah menyerahkan dokumen terkait batas wilayahnya masing-masing. Dan di kesempatan ini, kami meninjau kembali segmen batas wilayah bersama Kabupaten Solok,” terangnya, Sabtu (26/11/2022).Eka mengatakan, dilihat dari peta yang dipaparkan, Kemendagri telah menetapkan garis batas sementara, tetapi belum sesuai dengan dokumen yang diajukan Pemerintah Daerah Tanah Datar.”Ya, kami dari awal telah memberikan penjelasan ini garis batas wilayah Tanah Datar, kami minta diakomodir. Sudah dilihat juga kemarin saat meninjau ke lapangan, di wilayah itu ada infrastruktur milik Tanah Datar,” kata Eka.Ia melanjutkan, walaupun demikian, polemik batas wilayah kabupaten Tanah Datar dengan Solok mengedepankan rasa kekeluargaan dalam proses penyelesaian.”Langkah-langkah lain juga sudah dilakukan, ini kita perjuangkan demi kejelasan status administrasi masyarakat luhak nan tuo di perbatasan nagari Simawang dan Nagari Bukit Kandung,” imbuhnya.Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison menuturkan, pihaknya akan menghargai segala upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi ketegasan batas wilayah Kabupaten Solok dan kabupaten Tanah Datar.Ditambahkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat Doni Rahmat Samulo, pihak pemerintah provinsi akan kembali menyurati Kemendagri untuk tindak lanjut polemik ini.”Kami akan menyurati Kemendagri untuk mempertanyakan hasil peninjauan terkait batas wilayah kedua daerah ini. Kami juga hadirkan nantinya perwakilan dari kedua belah pihak, sehingga polemik ini tidak menjadi berkepanjangan,” ujarnya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi