Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – KPU Kabupaten Trenggalek melakukan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara alias coblosan untuk Pilkada serentak 2024 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (16/11/2024).
Simulasi tersebut digelar mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara baik pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024.
“Kalau kita hanya sekadar membaca aturan mungkin tidak bisa 100 persen jadi dengan simulasi ini kita praktikkan secara langsung secara audio visual secara verbal proses mekanisme mulai dari persiapan hingga selesai penghitungan,” kata Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Sabtu (16/11/2024).
Dalam simulasi coblosan tersebut, KPU Trenggalek mengundang berbagai elemen masyarakat sehingga tidak hanya penyelenggara tapi juga pemilih diharapkan bisa mengetahui dan memahami alur pemungutan hingga penghitungan suara.
KPU Kabupaten Trenggalek melakukan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada serentak 2024 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (16/11/2024). (tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra)
Simulasi tersebut direkam secara audio visual lalu dibagikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam kesempatan itu, simulasi juga dilakukan secara seksama agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Iin meminta setiap penyelanggara memelototi pengguna hak pilih, yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“Untuk DPT, otomatis mendapatkan pemberitahuan tetapi ketika ada yang urus pindah, ada opsi yaitu dapat 2 full surat suara atau hanya 1 surat suara,” lanjutnya.
Iin menekankan pada H-7 pemungutan suara, penyelenggara Pilkada harus melakukan mitigasi TPS yang mempunyai data pemilih yang mengurus pindah memilih.
“Kita harus memastikan berapa surat suara yang diterima saat penghitungan ataupun saat pemberian surat suara harus sesuai dengan status pemilih yang pindah pilih tersebut, apakah mendapatkan 2 surat suara atau hanya 1 surat suara,” pungkasnya