Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

Liputan6.com, Jakarta – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

“F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

“Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.