Anjlok! Pasokan Apartemen di Jakarta Cuma 2.200 Unit Sepanjang 2025

Anjlok! Pasokan Apartemen di Jakarta Cuma 2.200 Unit Sepanjang 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Pasar apartemen di Jakarta mencatatkan penurunan pasokan unit baru yang signifikan sepanjang 2025. Terbatasnya suplai ini disinyalir terjadi akibat banyaknya pengembang yang memilih untuk menunda jadwal serah terima unit.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, jumlah hunian vertikal yang masuk ke pasar hanya menyentuh angka 2.200 unit. Realisasi tersebut merosot hingga 50% dibandingkan total pasokan apartemen pada 2024 di kisaran 4.000 unit.

“Sepanjang tahun 2025 itu hanya sekitar 2.200 unit yang masuk pasar, atau hampir separuhnya jika dibandingkan dengan tahun 2024,” ujar Ferry dalam paparan risetnya, dikutip Kamis (8/1/2026).

Ferry menjelaskan bahwa fenomena seretnya pasokan ini dipicu oleh realitas lapangan di mana banyak proyek yang semula dijadwalkan rampung pada akhir tahun justru terpaksa mundur ke 2026. Meski demikian, minimnya unit baru ini justru memberikan napas bagi pasar agar tidak kebanjiran stok berlebih (oversupply).

Kendati demikian, Ferry menilai kondisi pasar apartemen di Jakarta secara umum mulai menunjukkan tren yang relatif stabil. Kendati belum mencapai fase ledakan permintaan (booming), pasar tidak lagi berada dalam tekanan yang dalam seperti periode sebelumnya.

“Pasar apartemen Jakarta sepanjang 2025 bisa dibilang sudah berangsur stabil. Bukan booming, tapi juga tidak tertekan. Statusnya saat ini bisa dibilang moderat,” imbuhnya.

Insentif PPN DTP Belum Optimal Dongkrak Penjualan Apartemen

Meski pemerintah resmi memperpanjang diskon PPN beli rumah atau PPN DTP 100% hingga Desember 2026, efektivitas stimulus fiskal ini dinilai masih lesu diserap oleh pasar apartemen.

Ferry mengungkapkan, interval kebijakan yang hanya berlaku per satu tahun anggaran dinilai menjadi faktor utama penyebab minimnya efektivitas penyerapan insentif PPN DTP. Sehingga, menciptakan ketidakpastian bagi pengembang dan konsumen apartemen. 

“Di sektor apartemen, kebijakan ini seolah tidak memberikan pengaruh. Kendalanya adalah PPN DTP selalu dikeluarkan dan diperpanjang setiap tahun, sehingga bukan menjadi aturan yang memberikan kepastian jangka panjang,” kata Ferry.

Dia menjelaskan, PPN DTP mensyaratkan unit properti harus dalam kondisi siap serah terima (ready stock). Masalahnya, pembangunan proyek apartemen membutuhkan waktu konstruksi rata-rata hingga 3 tahun sejak perencanaan hingga unit siap dihuni. 

Sejalan dengan hal itu, interval peraturan yang hanya setahun sekali membuat pengembang enggan memacu produksi stok secara masif karena khawatir insentif tersebut tidak lagi berlaku saat proyek rampung.