Blitar (beritajatim.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2 B Blitar, Romi Novitrion memastikan narapidana I dan D yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap rekannya H mendapat sanksi berat. Kedua pelaku penganiayaan dilakukan register F yakni penghapusan hak integrasi dan remisi Pembebasan Bersyarat.
Sanksi ini diberikan usai kedua narapidana tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap H. Aksi pemukulan ini diketahui terjadi di dalam sel Lapas Kelas 2 B Blitar. Akibat pemukulan tersebut napi berinisial H akhirnya meninggal dunia di rumah sakit usai mendapatkan perawatan intensif.
“Setelah pemukulan, kita lakukan register F pada Idan rekan Penghapusan hak integrasi, remisi PB. Dan setelah meninggal, melakukan langkah menceritakan kronologis sebenarnya ke keluarga korban dan koordinasi dengan polisi.untuk mengungkap yang melakukan penganiayaan,” ungkap Romi pada Senin (12/1/2026).
Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Pihaknya kini juga telah berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas.
“Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga pagi, total ada 8 narapidana yang diperiksa dalam kasus ini, kita terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Menurut Romi, sejauh ini sudah ada delapan narapidana yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Delapan narapidana yang diperiksa ini merupakan rekan satu sel dari H yang meninggal usai menerima penganiayaan.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan I dan lainnya kemarin diperiksa di dalam Lapas. dan sudah ditahan, tetap diasingkan di Lapas,” imbuhnya.
Romi menegaskan, bahwa sebelum peristiwa ini terjadi pihaknya telah tiga kali melakukan mediasi dengan H serta I dan D. Mediasi ini dilakukan karena ketiga narapidana itu beberapa kali terlibat konflik di dalam Lapas.
Konflik muncul lantaran persoalan utang piutang antara H dan I. Meski sempat dilakukan mediasi sebanyak kali, namun hal itu ternyata tak meredakan emosi I dan D, hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap H.
“Mediasi ketiga setelah terjadi pemukulan jadi pihak kami, sudah antisipasi sudah mediasi namun yg bersangkutan belum bisa mencukupi utang akhirnya terjadi pemukulan tersebut,” tandasnya.
Kini pihak Lapas menyerahkan penuh proses penyelidikan kasus ini ke Polres Blitar Kota. Pihaknya pun berharap narapidana yang terlibat bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. [owi/beq]
