Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara gamblang mengakui bahwa angkutan umum di daerah, selain Jakarta, tak berkembang signifikan selama enam dekade terakhir atau sejak 1965.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan Kemenhub Suharto menyampaikan, berbagai undang-undang (UU) telah mengamanatkan pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum.
Misalnya, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pembaruan dari UU No.14/1992 dan UU No.3/1965. Namun, faktnya belum sepenuhnya terlaksana.
“Artinya sejak 1965 hingga saat ini ternyata perubahannya tidak signifikan seperti apa yang kami harapkan,” ujarnya dalam Diskusi Publik Instran, Selasa (16/12/2025)
Hal tersebut pun tercermin dari penyelenggaraan angkutan umum oleh pemerintah daerah yang masih sangat minim.
Dalam data Kemenhub, tercatat baru 42 pemda atau 8,2% dari total 514 pemda, yang sudah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai angkutan umum, dengan perincian 12 pemerintah provinsi (3%), sebanyak 18 pemerintah kota (18%), dan 12 pemerintah kabupaten (2,8%).
Suharto memaparkan, sebanyak tiga pemda sudah memiliki perda mengalokasikan sebesar 5% dari APBN untuk subsidi angkutan umum, salah satunya, Kota Semarang.
Sementara usaha pemerintah pusat melalu skema Buy The Service (BTS), yang menjadi awal reformasi angkutan umum, baru diadopsi di 14 wilayah. Namun, baru lima wilayah yang melakukan handover.
Koridor yang telah dilakukan handover ke pemerintah daerah merupakan koridor yang dikatakan telah sukses dilakukan stimulus pelayanan angkutan umum melalui skema BTS.
Dengan demikian, terdapat sembilan wilayah yang masih aktif dengan skema BTS. Mulai dari Palembang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Bekasi, Depok, Balikpapan, Banyumas, dan Manado.
Untuk diketahui, layanan BTS merupakan stimulus dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan harapan pemerintah setempat dapat secara konsisten mempersiapkan dan melaksanakan peran dan tanggung jawabnya.
Adapun, di antaranya melaksanakan sosialisasi dan mitigasi risiko serta melakukan reformasi angkutan perkotaan eksisting. Kemudian, secara bertahap atau sekaligus dalam waktu paling lama 3 tahun menerima pengalihan program ini dan melanjutkan pengembangan, pengelolaan dan pengoperasian layanan angkutan perkotaan berbasis jalan.
Pada November lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meluncurkan layanan Buy The Service atau Teman Bus di Kota Manado.
Layanan Trans Manado nantinya akan melayani 2 Koridor yaitu Terminal Malalayang sampai Pelabuhan Manado dan Pelabuhan Manado sampai Bandara Samratulangi. Dua koridor ini merupakan rute yang menyatukan beberapa simpul transportasi yang akan memberikan dampak sosial dan ekonomi yang baik bagi masyarakat Kota Manado.
