Bisnis.com, JAKARTA — Angkutan barang tetap boleh melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru), tetapi khusus yang mengangkut sejumlah barang penting dan pokok.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri tertanggal 28 November 2025.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama libur Nataru. Namun, mobil tersebut harus memiliki surat muatan yang berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
“Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” tulis Diktum keenam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/12/2025).
Surat muatan tersebut nantinya wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Selain itu, pemilik barang dengan pengusaha angkutan juga harus memiliki perjanjian bahwa kendaraan yang digunakan tidak kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).
Secara umum, pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari.
Meski demikian, pembatasan tidak dilakukan secara beruntun, tetapi pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dalam kurun waktu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan tersebut dilakukan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.
Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.
Untuk jalur tol, pembatasan kendaraan barang dilakukan secara penuh sejak pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara untuk non-tol, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Mulai dari tanggal 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, dan periode 2–4 Januari 2026.
Daftar angkutan barang yang boleh melintas selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026:
Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
Hantaran uang
Hewan ternak
Pupuk
Keperluan penanganan bencana alam
Pakan ternak
Sepeda motor gratis
Barang pokok:
– Beras
– Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
– Jagung
– Gula
– Sayur dan buah-buahan
– Daging
– Ikan
– Daging unggas
– Minyak goreng dan mentega
– Susu
– Telur
– Garam
– Kedelai
– Bawang
– Cabai