Angkot di Puncak Setop Operasi 4 Hari Saat Libur Natal Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200/Hari

Angkot di Puncak Setop Operasi 4 Hari Saat Libur Natal Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200/Hari

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, Bogor, kebijakan serupa rencananya juga diterapkan pada moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

Pemerintah Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” kata Diding.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, otoritasnya akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru.

Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” ungkap Diding.

Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.

Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.