Medan, CNN Indonesia — Polda Sumatera Utara menetapkan anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Supriadi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,2 miliar.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumaryono mengatakan Iptu Supriadi belum ditahan lantaran yang bersangkutan melarikan diri.
“Yang bersangkutan kabur,” ujarnya.
Sumaryono menyebut penyidik juga menetapkan Nina Wati (NW) sebagai tersangkadan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan.
“Untuk tersangka NW sudah ditahan,” katanya.
Sumaryono menjelaskan kejadian bermula saat korban dan Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. Nina Wati menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan syarat membayar uang sebesar Rp1,2 miliar.
“Awalnya tersangka NW minta uang Rp500 juta. Ternyata anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Kemudian NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” katanya.
Menurut Sumaryono, korban pun menyanggupinya. Total uang yang sudah dibayarkan korban kepada NW mencapai Rp1,2 miliar secara bertahap. Namun, anak korban tetap tak lolos masuk Akpol.
Merasa ditipu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Penyidik memeriksa belasan saksi dalam kasus itu hingga akhirnya menetapkan NW dan Iptu Supriadi sebagai tersangka.
“Polda Sumut mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan kasus ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami. Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian,” ujarnya. (fnr/fra)
[Gambas:Video CNN]