Anggota Panja Revisi UU TNI Menginap di Hotel Bintang 5
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, seluruh anggota DPR-RI yang tergabung dalam anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI mendapat kamar menginap di Hotel Fairmont, Jakarta, tempat mereka menggelar rapat.
Hotel Fairmont Jakarta merupakan salah satu hotel bintang lima di Jakarta.
Mereka diberikan tempat menginap karena pembahasan
revisi UU TNI
ini berjalan panjang dan selesai sampai malam hari.
“Semua tetap disiapkan juga untuk tempat istirahatnya, karena kan tentu selesainya kan enggak bisa ditentukan, ini kadang-kadang dini hari baru selesai, dini hari harus break dulu, harus istirahat,” ujar Indra saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).
Harga kamar Fairmont Hotel Jakarta dilansir dari fairmont.com berkisar Rp 2,6 juta-7,4 juta per malam.
Indra mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR-RI telah mencari beberapa tempat yang cocok untuk rapat Panja
Revisi UU TNI
.
Namun yang tersedia hanya Hotel Fairmont, sehingga tempat yang berjarak hanya dua kilometer dari gedung DPR/MPR RI ini yang dipilih.
“Dan pertimbangannya tentu karena pertimbangan ada government rate yang SBMnya (Standar Biaya Masukan) terjangkau dengan standar DPR,” imbuh dia.
Selain itu, dia berdalih rapat Panja Revisi UU TNI di hotel bintang lima ini sudah sesuai aturan.
Aturan rapat di hotel mewah bisa dilakukan jika membahas undang-undang dengan urgensitasnya tinggi.
“Aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” kata dia.
Sebagai informasi, Adapun rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota Panja Revisi UU TNI Menginap di Hotel Bintang 5
/data/photo/2025/03/15/67d511fc55577.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)