Baghdad –
Sebuah pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang anggota militan radikal Islamic State (ISIS), yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangan bom bunuh diri yang menewaskan sedikitnya 17 peziarah tahun 2014 lalu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (15/9/2023), serangan bom itu terjadi di distrik Taji, bagian utara Baghdad, dengan menargetkan ‘mawkeb’, yang merupakan salah satu dari banyak kios yang menyediakan makanan dan minuman gratis bagi para peziarah selama festival Muslim Syiah.
Para peziarah itu berjalan kaki ke Samarra, yang berjarak sekitar 100 kilometer dari sebelah utara Baghdad, untuk memperingati meninggalnya Hassan al-Askari, salah satu dari 12 imam yang dihormati oleh mayoritas umat Muslim Syiah di Irak.
Otoritas kehakiman Irak dalam pernyataan via situs resminya menyebut pengadilan kriminal di Baghdad, pada Kamis (14/9) waktu setempat, telah menjatuhkan ‘hukuman mati terhadap seorang teroris karena meledakkan sebuah mawkeb pada tahun 2014’ saat ramai orang berziarah ke Samarra.
Pernyataan otoritas kehakiman Irak itu tidak menyebut nama terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Hanya disebutkan bahwa terdakwa ‘telah memfilmkan tragedi itu karena dia merupakan anggota kelompok teroris Daesh’, yang merujuk pada akronim bahasa Arab untuk ISIS.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Irak memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setelah dengan cepat mengambil alih sebagian besar wilayah Irak dan Suriah, ISIS menyaksikan ‘kekhalifahan’ yang mereka proklamirkan sendiri runtuh akibat serangan berturut-turut di kedua negara tersebut.