Tuban (beritajatim.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Partai Golkar, Munir, kedapatan menghisap rokok elektrik (vape) saat berlangsungnya sidang paripurna, Rabu (28/5/2025). Aksi tersebut terjadi di tengah pembahasan empat agenda penting yang digelar di ruang sidang DPRD Tuban.
Adapun agenda sidang mencakup Laporan Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Tuban Tahun 2025–2029, Laporan Banggar tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas dua Raperda tersebut.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menegaskan bahwa ruang paripurna merupakan area bebas asap rokok, termasuk rokok elektrik. “Area rokok telah kita sediakan sendiri, supaya kita harapkan area paripurna tidak ada asap rokok agar tidak mengganggu yang tidak merokok,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti insiden ini. “Akan kita komunikasikan dulu,” ungkapnya.
Munir pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang dinilai kurang pantas. Ia mengaku baru pertama kali menggunakan rokok elektrik. “Belum pernah pakai vape, baru tadi. Saya minta maaf atas kesalahan yang kita buat, insyaallah tidak terulang,” ucapnya. [dya/beq]
