Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi IX
DPR RI
, Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya.
Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
“Nanti di
UU Ketenagakerjaan
yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma, dalam rapat kerja yang membahas hak karyawan
Sritex
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Usulan tersebut disampaikan Irma sebagai respons terhadap kasus PHK massal yang dialami Sritex, yang terjadi hanya beberapa hari menjelang puasa Ramadhan.
Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk menghormati hak dan kebutuhan karyawan, terutama terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dicairkan.
“Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” ungkap Irma.
Irma berpendapat bahwa Sritex, yang memiliki 11 anak perusahaan, seharusnya mampu membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di-PHK.
Dia menegaskan bahwa anak-anak perusahaan seharusnya turut membantu Sritex dalam menyelesaikan hak eks karyawan, bukan malah menagih utang kepada induk perusahaan.
“Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” ujar dia.
Irma menilai Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan permasalahan akibat kepailitannya kepada pemerintah.
Dia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekankan mekanisme tanggung renteng kepada Sritex dan anak-anak usahanya.
“Jangan mentang-mentang pemerintah men-
support
sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas Irma.
Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan.
Hingga saat ini, mereka belum menerima pesangon dan THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR eks karyawan Sritex akan dilakukan setelah penjualan aset menyusul kepailitan perusahaan tersebut.
“Ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli, dalam rapat kerja yang sama.
Kendati demikian, Yassierli menambahkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan tengah diupayakan.
Dia menyebutkan bahwa JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025, dan tim Kemenaker sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa