Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta agar revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negra (BUMN) mengatur bahwa pejabat BUMN dapat diproses secara ukum.
Hal ini disampaikan Mufti ketika menyinggung banyaknya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dalam rapat pembahasan RUU BUMN bersama pemerintah.
“Di RUU ini kami minta dipastikan pasal itu dimasukkan kembali agar RUU BUMN yang melakukan bancakan-bancakan terhadap uang negara ini dapat diproses secara hukum, bisa dilakukan penegakan oleh BPK dan KPK ke depan,” ujar Mufti dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, masyarakat resah dengan maraknya kasus korupsi yang dilakukan para pejabat BUMN.
“Yang menjadi keresahan di masyarakat yang pertama adalah soal, kita lihat hari ini banyak terjadi korupsi secara massif di BUMN, misalnya saja Pertamina, Timah, dan banyak lagi,” kata Mufti.
Menurut dia, pengaturan itu harus ditegaskan dalam revisi UU BUMN karena UU BUMN sempat menimbulkan perdebatan soal BUMN yang tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, UU BUMN yang disahkan pada awal 2025 itu menyebut pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara.
“Di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK,” ucap Mufti.
Oleh karena, Mufti berharap revisi UU BUMN yang sedang dibahas saat mengatur agar pejabat yang terdeteksi melakukan tindak pidana korupsi dapat diproses KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum Nasional 23 September 2025
/data/photo/2025/03/03/67c53a6ec7572.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)