Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji Nasional 6 Agustus 2025

Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meyakini kualitas penyelenggaraan ibadah haji akan meningkat signifikan, jika revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah rampung.
Politikus NasDem itu menyatakan bahwa revisi UU tersebut akan menjadi momentum untuk membenahi total sistem haji yang selama ini dijalankan di Indonesia.
“Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji),” ujar Dini kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
“Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” sambungnya.
Dini menerangkan bahwa revisi UU akan menegaskan pemisahan fungsi pelayanan dan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk pelayanan, lanjut Dini, sepenuhnya akan ditangani BP Haji.
Sedangkan pengelolaan dana tetap menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dini mengingatkan pemerintah untuk memastikan transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke BP Haji berjalan mulus.
Dengan demikian, dia berharap pelayanan pada masa transisi tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026.
“Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang mulus dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026,” tutur Dini.
Lebih lanjut, Dini mengaku optimistis BP Haji akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan, jika kelak memiliki kewenangan penuh berdasarkan RUU Nomor 8 Tahun 2019.
“Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahrom-nya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif,” jelasnya.
Dia menambahkan, reformasi tata kelola ini juga diharapkan dapat memangkas antrean haji dan menekan biaya agar lebih terjangkau.
Sementara itu, Kementerian Agama bisa kembali fokus pada tugas utamanya dalam hal pembinaan umat hingga penguatan pendidikan keagamaan.
“Dengan reformasi tata kelola ini, kita juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain, seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren,” katanya.
Adapun proses revisi UU Haji saat ini telah memasuki Tahap II di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Komisi VIII DPR RI pun tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu DIM dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” jelas Dini.
Dia memastikan Fraksi NasDem akan mengawal revisi ini agar tidak sekadar menjadi perubahan nama kelembagaan, tetapi benar-benar memperbaiki sistem penyelenggaraan haji.
“Fraksi NasDem akan terus mengawal revisi ini agar benar-benar berpihak pada jemaah dan tidak jatuh ke dalam jebakan birokrasi baru yang hanya ganti nama, tapi tidak ganti sistem,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yakin DPR akan mengesahkan revisi UU Haji pada pekan depan.
Keyakinan ini diutarakan Gus Irfan saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
“Revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Bila ini sudah disahkan, maka tongkat estafet penyelenggara ibadah haji dan umrah akan berpindah ke BP Haji,” kata Gus Irfan di lokasi, Selasa.
Gus Irfan menuturkan, penyelenggara ibadah haji mulai tahun depan akan dipegang penuh oleh BP Haji setelah peralihan dari Kementerian Agama.
“Jadi kalau ditanya siapa yang penyelenggara ibadah haji saat ini ya bertanggung jawab Kementerian Agama. Tapi pekan depan Insya Allah sudah berganti ke BP Haji. Saat ini sedang diproses,” ujarnya.
Dia melanjutkan, workshop yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini sebagai wadah informasi yang resmi bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan workshop ini bisa saling melengkapi, dengan apa yang diharapkan pemerintah Saudi dan kita berupaya untuk bisa melengkapi,” imbuhnya.
Gus Irfan mengatakan, pemerintah merasa terhormat karena Indonesia menjadi destinasi pertama dari kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Kami paham bahwa dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Saudi itu punya cita-cita sama memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji,” tutur dia.
Dia juga berharap melalui workshop ini, Pemerintah Arab Saudi dapat memahami kesulitan yang dihadapi jemaah haji Indonesia selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
“Insya Allah 2026 nanti pelayanan jemaah haji akan jauh lebih baik,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.