Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan sejumlah pihak dalam lanjutan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori yang ikut diperiksa.
Diketahui, Satori diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada 27 Desember 2024, kemarin. Ternyata, Satori punya harta kekayaan mencapai Rp 9,4 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sabtu (28/12/2024), Satori punya harta Rp 9.496.759.468. Ini mengacu pada LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 22 Maret 2024.
Sebagai rinciannya, Satori punya harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 8.780.572.000 yang tersebar pada 12 lokasi di Cirebon, 1 lokasi di Majalengka, hingga 1 lokasi di Jakarta Barat.
Berikutnya, mantan anggota legislatif DPRD Jawa Barat ini memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 525.000.000 terdiri dari satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Inova.
Berikutnya, Satori punya harta bergerak lainnya senilai Rp 7.000.000, Kas dan Setara Kas senilai Rp 184.187.468. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Harta Melambung dan Utang Lunas
Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022, harta Satori mengalami kenaikan sekitar Rp 1,39 miliar dalam satu tahun. Pada LHKPN 2022, Satori punya harta kekayaan sebanyak Rp 8.102.514.358 atau Rp 8,1 miliar.
Secara singkat, harga tanah dan bangunan sebesar Rp 8,7 miliar. Alat trabsportasi dan mesin senilai Rp 575 juta. Harta bergerak lainnya Rp 7 juta, surat berharga Rp 2.000.000. Kas dan setara kas sebesar Rp 239,9 juta.
Secara total Satori punya harta sebanyak Rp 11,6 miliar.
Pada 2022, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 3.500.000 atau Rp 3,5 miliar, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 8,1 miliar.