Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI
Oleh Soleh
menyarankan larangan memiliki akun ganda (second account) di setiap
media sosial
.
Ia mengusulkan agar larangan ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
“Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” kata Oleh, dalam RDPU, Selasa.
Ia mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya berlaku pada perorangan.
Larangan memiliki akun ganda juga diterapkan pada perusahaan maupun lembaga.
“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ucap dia.
Menurut Oleh, akun ganda banyak disalahgunakan hingga merusak masyarakat.
Keberadaan akun-akun tersebut bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang memilikinya.
“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi, secara umum 100 persen, saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ungkap Oleh.
Salah satu penyalahgunaan akun ganda adalah pengerahan
buzzer
.
Buzzer-buzzer
ini kerap membuat dan mengelola ratusan hingga ribuan akun.
Akibat
buzzer
pula, sosok yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer) menjadi terkenal.
Bukannya memperkenalkan hal-hal baik, artis dadakan ini justru mempengaruhi perilaku buruk kepada masyarakat.
“Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten,” ujar Oleh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.