Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ancaman Nyata untuk Kesehatan Konsumen

Ancaman Nyata untuk Kesehatan Konsumen

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 55 produk kosmetik di Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Temuan ini merupakan hasil dari pengujian intensif selama setahun, mulai November 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melanggar ketentuan keamanan dan mutu yang seharusnya menjadi standar dalam industri kosmetik. 

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna dalam pernyataan resminya, Jumat 29 November 2024.
Jenis Produk dan Bahan Berbahaya yang Ditemukan
Produk-produk kosmetik berbahaya tersebut mencakup 35 produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik domestik, dan 14 produk impor. Dalam pengujian, BPOM menemukan bahan-bahan terlarang seperti:

Merkuri: menyebabkan iritasi, alergi, bintik hitam, bahkan kerusakan ginjal.
Asam Retinoat: berisiko pada kesehatan kulit dan organ janin.
Hidrokinon: memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan ochronosis.
Pewarna Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7: bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
Timbal: merusak fungsi organ tubuh dan sistem saraf.

Dampak serius ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang beredar di pasaran, terutama yang dijual secara daring.

Baca juga: Wajib Terapkan! Ini 4 Cara yang Perlu Diperhatikan saat Membaca Label Kemasan pada Makanan

Operasi Masif dan Patroli Siber
BPOM mengerahkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk menyisir fasilitas produksi, distribusi, dan platform online tempat kosmetik ilegal ini dipasarkan. Patroli siber yang dilakukan berhasil menemukan 53.688 tautan penjualan kosmetik ilegal. Tautan ini telah direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taruna.
Tindakan Tegas dan Sanksi
Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik berbahaya ini tidak akan lolos dari jerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, BPOM mewajibkan pelaku usaha menarik seluruh produk berbahaya dari pasaran dan melaporkan hasilnya. Hasil penarikan harus segera dilaporkan ke BPOM.

“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujar Taruna.
Perkembangan Industri Kosmetik Lokal
Meski banyak pelanggaran ditemukan, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2024, terdapat 283.391 produk kosmetik dengan izin edar BPOM, di mana 68,8 persen merupakan produk lokal. Industri ini telah tumbuh 16,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BPOM mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri melalui kebijakan kontrak produksi yang memungkinkan pelaku usaha tanpa fasilitas produksi mandiri tetap dapat bersaing. Namun, ini harus dilakukan sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Daftar Produk Kosmetik Berbahaya
Beberapa produk terkenal yang masuk daftar hitam antara lain:

AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
AMIGLOW Night Series
RATU GLOW Whitening Night Cream
PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette
SHERBY’S Lip Gloss.

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 55 produk kosmetik di Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Temuan ini merupakan hasil dari pengujian intensif selama setahun, mulai November 2023 hingga Oktober 2024.
 
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melanggar ketentuan keamanan dan mutu yang seharusnya menjadi standar dalam industri kosmetik. 
 
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna dalam pernyataan resminya, Jumat 29 November 2024.

Jenis Produk dan Bahan Berbahaya yang Ditemukan

Produk-produk kosmetik berbahaya tersebut mencakup 35 produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik domestik, dan 14 produk impor. Dalam pengujian, BPOM menemukan bahan-bahan terlarang seperti:

Merkuri: menyebabkan iritasi, alergi, bintik hitam, bahkan kerusakan ginjal.
Asam Retinoat: berisiko pada kesehatan kulit dan organ janin.
Hidrokinon: memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan ochronosis.
Pewarna Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7: bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
Timbal: merusak fungsi organ tubuh dan sistem saraf.

Dampak serius ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang beredar di pasaran, terutama yang dijual secara daring.
Baca juga: Wajib Terapkan! Ini 4 Cara yang Perlu Diperhatikan saat Membaca Label Kemasan pada Makanan

Operasi Masif dan Patroli Siber

BPOM mengerahkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk menyisir fasilitas produksi, distribusi, dan platform online tempat kosmetik ilegal ini dipasarkan. Patroli siber yang dilakukan berhasil menemukan 53.688 tautan penjualan kosmetik ilegal. Tautan ini telah direkomendasikan untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
 
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taruna.

Tindakan Tegas dan Sanksi

Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik berbahaya ini tidak akan lolos dari jerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
 
Selain itu, BPOM mewajibkan pelaku usaha menarik seluruh produk berbahaya dari pasaran dan melaporkan hasilnya. Hasil penarikan harus segera dilaporkan ke BPOM.
 
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujar Taruna.

Perkembangan Industri Kosmetik Lokal

Meski banyak pelanggaran ditemukan, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2024, terdapat 283.391 produk kosmetik dengan izin edar BPOM, di mana 68,8 persen merupakan produk lokal. Industri ini telah tumbuh 16,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
BPOM mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri melalui kebijakan kontrak produksi yang memungkinkan pelaku usaha tanpa fasilitas produksi mandiri tetap dapat bersaing. Namun, ini harus dilakukan sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Daftar Produk Kosmetik Berbahaya

Beberapa produk terkenal yang masuk daftar hitam antara lain:

AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
AMIGLOW Night Series
RATU GLOW Whitening Night Cream
PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette
SHERBY’S Lip Gloss.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)