Ancaman Hukuman Berat Menanti Enam Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Brebes, Simak Ini

19 January 2023, 16:28

BREBES, suaramerdeka.com – Enam pelaku cabul pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes, terancam hukuman pidana berat. Para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes Jawa Tengah itu kabarnya terancam hukuman pidana belasan tahun penjara dan juga denda puluhan juta. Dikutip suaramerdeka.com dari laman Instagram @humasbrebes, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Brebes sukses membekuk enam tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut. Polres Brebes juga telah mengutarakan ancaman hukum para pelaku bejat tersebut.
Baca Juga: Main ke Rumah Sophia Latjuba, Andre Taulany Ngecek Kamar! Ternyata Sophia Suka Gaya Ini… Mirisnya, dari enam pelaku pemerkosaan di bawah umur itu, lima orang masih berusia di bawah umur sementara satu orang lainnya berumur dewasa, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Keenam tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diamankan tim Polres Brebes di rumahnya masing-masing pada Selasa lalu, 17 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala (Waka) Polres Brebes Kompol Arwansa yang diunggah dari laman Instagram @humasresbrebes. Baca Juga: Masih Ingat Kisah Raul Lemos dan Krisdayanti Menjalin Rumah Tangga? Masa Sih Berawal dari Perselingkuhan… “Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing”. “Mereka terdiri dari lima orang dibawah umur dan satu orang dewasa,” ungkapnya. Lebih lanjut Arwansa menambahkan saat ini keenam tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik. “Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan,” tuturnya. Sedangkan korban dengan inisial WID, saat ini sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Baca Juga: Baca Doa Allahumma Ubat Ubet Mugo-mugo Diparingi Slamet, Ijazah Ampuh KH Dalhar Watucongol Biar Semangat Kerja “Pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos,” imbuhnya. Keenam tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah,” ujarnya. Berdasarkan informasi yang beredar kasus ini awalnya ada kesepakatan damai yang dimediasi desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Baca Juga: Lagu Anoman Obong Menceritakan Tentang Apa? Hayo, Ada yang Masih Ingat Sama Liriknya Gak Nih… Namun, setelah Polres Brebes menerima laporan dari masyarakat pada senin lalu, Polri bergerak cepat memproses kasus ini. “Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri. Polri berkomitmen memberikan perlindungan perempuan dan anak,” terang dia. Itulah penjelasan lengkap mengenai ancaman hukuman yang menanti enam pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes Jawa Tengah.*** Baca Juga: Wulan Guritno Open BO, Artis Janda Menggoda Satu Ini Siap Guncang Republik Rakyat Jomblo

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi