Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ancam Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Rudapaksa Menantu

Ancam Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Rudapaksa Menantu

Mojokerto (beritajatim.com) – Pria asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berinisial AW (35), tega merudapaksa menantunya berinisial JN. Parahnya, pelaku mengancam korban dengan pisau jika tak mau melayani nafsunya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, korban merupakan istri dari anak tiri pelaku. Sedangkan rudapaksa dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

“Korban berusia 17 tahun 11 bulan tapi sudah menikah dengan anak tiri AW. Korban sehari-hari tinggal bersama tersangka di Bangsal,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

Diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, istri, dan dua anaknya. Saat kejadian pada Kamis (16/5/2024), suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anak tiri lain dari pelaku sedang berlibur sehingga kondisi rumah sepi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk berhubungan. Agar korban tak melawan, pelaku menodongkan sebilah pisau.

“Saat itu, korban sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengan cara memegang leher korban dan menondongkan sebilah pisau. Sehingga korban mengiyakan permintaan mertuanya tersebut,” kata Nova.

Setelah kejadian, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya melalui sambungan telepon. Sehingga, suami korban langsung pulang ke Mojokerto.

Keesokan harinya, suami korban mengumpulkan keluarga untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

“Suami korban akhirnya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami juga menyita barang bukti sejumlah pakaian tersangka dan korban saat kejadian serta sebilah pisau sepanjang 28 cm,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. [tin/beq]