GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap seorang pria berinisial IS (56) karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi bejat itu berlangsung sejak tiga tahun lalu hingga korban kini hamil sembilan bulan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Antara, Kamis 23 Oktober.
Joko menuturkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan IS sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyetubuhi anak di bawah umur.
“Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Joko.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik korban, seperti sedang hamil. Teman tersebut kemudian melapor kepada wali kelasnya.
Wali kelas yang menerima laporan langsung melakukan pendekatan kepada korban hingga akhirnya korban bersedia diperiksa ke bidan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan hingga sembilan bulan.
Kepada gurunya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak duduk di kelas dua SMP pada tahun 2022. Aksi itu terus berlanjut hingga korban kini berstatus siswa kelas dua SMA pada tahun 2025.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya sendiri dan terus berlanjut hingga saat ini,” kata Joko.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama berselang, petugas menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
