Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap sejumlah tantangan Indonesia dalam menerapkan mandatory bensin campuran 10% etanol (E10) dalam 2-3 tahun mendatang, dari sisi regulasi hingga bahan baku.
Deputi Bidang Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi mengatakan penerapan bensin campuran 5% etanol (E5) saja masih terhambat karena produksi yang belum sepenuhnya berhasil.
“Dari target E5, mungkin produksi dari Pertamina itu baru 150.000 kiloliter. Nah, ini soalnya ternyata hulunya masalah, hilirnya masalah. Ini sedang kita selesaikan,” kata Elen dalam BIG 40 Conference 2025, Senin (8/12/2025).
Elen menuturkan dari segi bahan baku produksi etanol tidak akan mengorbankan kebutuhan sektor pangan. Sebab, etanol berbasis tebu hanya menggunakan tetesan atau molase. Dengan begitu, pengolahan tebu tetap akan menghasilkan gula sekaligus molase.
“Memang ada penggunaan lainnya untuk MSG, kosmetik, dan lain sebagainya, tetapi secara teknikal angka hitungannya, tidak ada masalah. Ini bisa kita tetap penuhi,” jelasnya.
Di sisi lain, dia juga mengungkap tantangan dari sisi regulasi cukai etanol. Produk etanol untuk bahan bakar juga dikenakan cukai, meskipun bukan untuk dikonsumsi sebagaimana minuman alkohol. Pihaknya akan segera menyelesaikan tantangan tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengembangkan lahan tebu di Merauke dan rencana ekspansi lahan PTPN dari 200.000 hektare menjadi kisaran 500.000-700.000 hektare.
“Sehingga captive untuk mendapatkan bahan-bahan baku itu bisa di sisi hilir nya yang untuk diproduksi,” terangnya.
