JAKARTA – Polisi menetapkan mantan pengacara dari anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka terhadap Evelin Dohar Hutagalung berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari.
“Menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ade kepada VOI, Jumat, 21 Februari.
Pada proses gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Evelin sebagai tersangka. Namun, tak disampaikan secara rinci perihal tersebut.
Hanya disebutkan bila dalam rangkaian penyidikan, sebanyak 24 saksi telah diperiksa sejak 10 Februari 2025.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu 1 orang ahli hukum pidana dan 1 orang ahli hukum perdata, ” kata Ade.
Sehingga, pada perkara ini, Evelin Dohar Hutagalung dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini bermula saat terlapor meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya. Di mana, hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya mengurus perkara hukum yang sedang dijalani oleh Arif yang diketahui merupakan anak dari bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pada proses jual-beli itu, sejatinya Arif meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.
Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima Arif hingga saat ini.
“Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” kata Ade.
Atas perbuatan terlapor tersebut, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, lanjut Ade, tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.
