Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak

Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak

JABAR EKSPRES –  Organisasi internasional yang berfokus pada pemenuhan hak anak, Save the Children Indonesia, angkat bicara terkait dampak psikososial yang dialami anak-anak di kawasan Sukahaji, Kota Bandung. Daerah itu telah dilanda sengketa lahan yang berlarut satu dekade lebih.

Brand and Communication Manager Save the Children Indonesia, Dewi Sri Sumanah, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak-anak yang berada dalam pusaran konflik agraria tersebut.

“Ketika terjadi konflik antarwarga atau penggusuran, anak-anak terekspos pada berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun emosional yang dilakukan oleh orang dewasa. Mereka juga akan kehilangan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Dewi dalam wawancara tertulis yang diterima Jabar Ekspres pada Sabtu (12/4).

Ia menekankan bahwa keberadaan anak-anak dalam wilayah konflik bukan hanya soal tempat tinggal, melainkan juga menyangkut keselamatan psikologis dan tumbuh kembang mereka.

Dewi mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan. “Pemerintah setempat seyogyanya dapat menyelesaikan sengketa lahan tersebut, terlebih jika di area itu menjadi hunian masyarakat dan terdapat anak-anak di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya memiliki payung hukum untuk menangani konflik semacam ini. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Kami tentu mendorong agar pemerintah setempat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar anak-anak dapat tinggal tanpa rasa khawatir serta ketakutan,” ucap Dewi.

Selain pemerintah, Dewi juga mengingatkan peran masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Jika konflik pecah, anak-anak dapat terpapar kekerasan yang dilakukan orang dewasa. Hal itu akan terekam dalam ingatan dan bisa saja ditiru oleh anak-anak di masa depan,” pungkasnya.

Merangkum Semua Peristiwa