JAKARTA – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024. Temuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah.
Berdasarkan pencatatan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Dinas PPAPP periode Januari hingga November 2025 sebanyak 1.917 kasus. Angka ini hampir setara dengan kasus sepanjang tahun 2024 dengan total 2.041 kasus.
“Kalau trennya naik memang setiap tahun, trennya naik dari jumlah data tahun lalu dengan tahun ini terlihat bulan ini saja sudah hampir menyamai di akhir tahun lalu di 2024. Jadi, memang trennya naik,” kata Iin kepada wartawan, Senin, 24 November.
Berdasarkan identitas kependudukan, korban kekerasan periode Januari-November 2025 paling banyak berasal dari Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan total 513 korban atau mencakup 25,5% dari keseluruhan data.
Posisi kedua ditempati oleh Jakarta Selatan dengan 337 korban (16,8 persen), disusul oleh Jakarta Barat dengan 316 korban (15,7 persen), dan Jakarta Utara dengan 303 korban (15,1 persen). Sementara itu, Jakarta Pusat mencatat 223 korban (11,1 persen). Wilayah Kepulauan Seribu mencatat angka terendah dengan 16 korban.
Ditinjau dari jenis kasusnya, anak-anak dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan. Kekerasan Seksual pada anak menjadi kasus tertinggi dengan jumlah 588 kasus (21,9 persen). Kasus kedua terbanyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan sebanyak 412 kasus (15,4 persen).
“Dari komposisi perempuan dan anak itu, trennya naiknya itu lebih tinggi memang anak. Komposisinya 53 persen dari total jumlah kasus ini anak perempuan dan laki-laki di bawah umur 18 tahun,” ujar Iin.
Lebih lanjut, Iin mengungkap Pemprov DKI saat ini memiliki kanal pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban bisa mendatangi UPT PPA serta 44 titik pos pengaduan di setiap kecamatan atau RPTRA yang memiliki konselor dan paralegal untuk melayani pengaduan.
“jadi kami menindaklanjuti ini dasarnya adalah pengaduan. Kalau si korban tidak mengadu, tidak ada orang yang mengadu terhadap hal ini itu tidak bisa kami tangani, karena dasarnya adalah pengaduan yang kami jadikan catatan atau data,” jelas dia.
