Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, bersama Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut, serta jajaran Pengurus Nasional AMSI seperti Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline), dan Elin Kristanti selaku Direktur Eksekutif AMSI.
Dari Komite Percepatan Reformasi Polri tampak hadir tiga tokoh senior kepolisian: Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri. Dalam sambutannya, Badrodin menegaskan pentingnya perspektif media dalam proses reformasi institusi kepolisian.
“Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,” ujar mantan Kapolri tersebut.
Keamanan Siber Media Dinilai Bagian dari Keamanan Nasional
AMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya terkait hasil riset serangan siber Distributed Denial of Service (DDoS) yang dialami media pada tahun lalu. Serangan tersebut membuat berbagai situs media tidak bisa diakses serta menyebabkan biaya server membengkak.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengungkapkan bahwa empat dari tujuh media yang menjadi responden riset mengalami serangan siber ketika sedang memberitakan isu yang berkaitan dengan kepolisian.
“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Wahyu.
Keselamatan Jurnalis Masih Rentan
AMSI juga menyoroti isu keselamatan jurnalis yang ditemukan melalui riset kolaboratif AMSI, Populix, dan Yayasan TIFA pada 2024 bertajuk “Keselamatan Jurnalis di Era Digital.” Riset tersebut menunjukkan ancaman terhadap jurnalis hadir dalam dua bentuk: kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis.
Menurut AMSI, Polri memerlukan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman, sehingga publik tetap memperoleh informasi yang akurat dan independen.
Wenseslaus Manggut, Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, menegaskan masih banyak aparat daerah yang belum memahami mekanisme penanganan sengketa pers sesuai aturan Dewan Pers.
“Banyak polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik mekanismenya di Dewan Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dialog seperti ini harus terus diperkuat. “Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,” kata Wenseslaus.
AMSI Kritik Pelabelan Hoaks oleh Aparat
AMSI juga memberikan catatan penting terkait praktik aparat dalam melabeli berita media mainstream sebagai hoaks. Menurut AMSI, tindakan tersebut merupakan praktik yang tidak dibenarkan karena sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers—dari hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian di Dewan Pers.
AMSI menilai pelabelan hoaks oleh aparat kerap disertai intimidasi, permintaan informal penghapusan berita, hingga ancaman proses hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi jurnalis dan melemahkan produk jurnalistik yang legal dan dilindungi undang-undang.
Dorongan Penguatan Komitmen Kebebasan Pers
Dalam pertemuan tersebut, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini masih merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. Organisasi ini mendorong agar komitmen tersebut diperkuat hingga ke jajaran kepolisian daerah dan petugas lapangan.
AMSI menyerukan agar Polri lebih proaktif menjaga kebebasan pers dan memastikan jurnalis bekerja tanpa intimidasi. AMSI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap media sebagai penopang hak publik atas informasi akurat, independen, dan terpercaya.
Dengan masukan ini, AMSI berharap proses reformasi Polri berjalan lebih komprehensif, adaptif terhadap era digital, dan berpihak pada nilai demokrasi. (ted)
