Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebut pemerintah akan memajaki amplop kondangan. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarah ke sana.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan bahwa isu soal pajak terhadap sumbangan acara pernikahan itu tidak benar. Belum ada,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Isu mengenai pemajakan amplop kondangan ramai diperbincangkan publik usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani di DPR, Rabu (23/7).
Dalam forum tersebut, Mufti mengkritik pemerintah atas rencana kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan, juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis, membuat rakyat menjerit,” kata Mufti.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa belum ada regulasi yang mengatur pemajakan terhadap amplop kondangan, dan meminta masyarakat tidak terpancing oleh kabar yang belum tervalidasi.
