Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pencabutan status itu efektif berlaku sejak 3 November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pencabutan status Amazon Services sebagai pemungut pajak digital dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebagaimana diketahui, beberapa kriteria pemungut PPN PMSE yakni memiliki nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan. Kemudian jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Sampai November 2025, ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global dan OpenAI OpCo LLC.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” imbuh Rosmauli.
(aid/fdl)
