AMAN Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

2 March 2024, 15:43

Aman Kalsel mendesak pemerintah sahkan RUU masyarakat adat(MI/Denny Susanto)

ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sekian lama tertunda. RUU Masyarakat Adat merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo yang belum ditepati.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang digelar di Rumah AMAN Kalsel di Banjarbaru, Sabtu, (2/3). “RUU Masyarakat Adat merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo yang belum ditepati. Padahal RUU tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang seringkali menjadi korban perampasan wilayah dan kriminalisasi,” tegas Ketua AMAN Kalsel, Rubi.
AMAN Kalsel menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, karena menyangkut nasib dan hidup masyarakat adat. “Jika tidak, maka presiden telah menghianati, ingkar janji, dan melakukan pembohongan publik kepada Masyarakat Adat se-Nusantara,” tambah Rubi.
Baca juga : Wilmar Gandeng Masyarakat Jaga Kawasan Konservasi
Berdasarkan data AMAN, ada sebanyak 301 kasus perampasan wilayah seluas 8,5 juta hektare dan 672 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Selatan, ada beberapa kasus menonjol, seperti PT Filsart yang beroperasi di Komunitas Masyarakat Adat Manggajaya di Desa Aing Bantai Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian kasus Jalan Trans Kalimantan, Satui 171 Kabupaten Tanah Bumbu yang rusak karena di Tambang PT Arutmin Indonesia. Berdasarkan Peta Situasi Tutupan Hutan Provinsi Kalsel dan Forest Wacth Indonesia (FWI) terjadi tumpang tindih lahan 172.457 ha, HPH 21.240 ha, HTI 186.698 ha. HHBK-SILVOPASTURA-PEMULIHAN LINGKUNGAN-KARBON-WISATA ALAM 1. 239 ha, Kebun 209.193 ha, Tambang 181.589 ha, HKM 3.463, HD 30. 572 , HTR 856 Ha, dan PBPH HP 88.052 dan belum ada Hutan Adat satu pun di tetapkan di Kasel.
“Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat adat terhadap ancaman dan pelanggaran hak-haknya. Kami membutuhkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi kami dari segala bentuk pembangunan atau investasi yang mengancam ruang hidup kami,” tambah Rubi. (N-2)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi