Alur Kebakaran Gedung Terra Drone, Dipicu Percikan Api dari Baterai Rusak

Alur Kebakaran Gedung Terra Drone, Dipicu Percikan Api dari Baterai Rusak

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal penyebab dan alur kebakaran maut gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kejadian kebakaran kebakaran berlangsung 12.15 WIB-12.20 WIB. 

Kala itu, terjadi penumpukan empat baterai berukuran 30.000 mAh. Salah satu baterai di tumpukan itu jatuh dan menyambar baterai lainnya di TKP sehingga membakar lantai 1 Gedung Terra Drone.

“Dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya,” ujar Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Dia menambahkan, ruangan itu merupakan tempat penyimpanan baterai litium. Di ruangan itu, tersimpan juga baterai litium yang rusak. Baterai rusak itu bercampur dengan baterai lainnya.

Dalam hal ini, Susatyo menegaskan bahwa pemicu kebakaran maut di Gedung Terra drone ini disebabkan baterai yang rusak.

“Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” imbuhnya.

Kemudian, peristiwa ini diperparah karena gedung Terra Drone Indonesia itu tidak memiliki ruangan yang layak untuk menyimpan baterai dan tidak tahan api.

Selain itu, gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat, tidak memiliki sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi. Bahkan, gedung ini seharusnya digunakan untuk perkantoran, bukan penyimpanan.

“Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat memimpin perusahaan Terra Drone.

Atas perbuatannya itu, Michael dipersangkakan dengan dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/ atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.