Alfian Nasution dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 T dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, dan tujuh terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Tujuh terdakwa yang ikut didakwa adalah Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Lalu, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
Kerugian senilai Rp285,1 triliun ini berasal dari penanganan berbagai proyek dan pengadaan.
Mulai dari impor minyak mentah, sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), penjualan solar nonsubsidi.
“Kerugian-kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dollar Amerika Serikat (atau 2,7 juta dollar AS) dan Rp25.439.881.674.368,30 (atau Rp25,4 triliun),” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Alfian dan kawan-kawan didakwa juga menyebabkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 atau (Rp171,9 triliun).
Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya.
Kemahalan pengadaan BBM ini berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS atau (2,6 miliar dollar AS).
Jika dua unsur ini dijumlahkan dan dikonversi ke rupiah, kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.
Jaksa menguraikan, perbuatan delapan terdakwa ini terbagi pada klaster atau perbuatannya masing-masing.
Perbuatan melawan hukum ini dilakukan bersama-sama dengan sembilan terdakwa lainnya yang sudah didakwa dalam berkas terpisah.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM antara PT Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Alfian Nasution bersama dengan Hanung Budya dinilai telah mengakomodasi permintaan dari Mohamad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT OTM.
Diketahui PT OTM ini milik anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Alhasil, pengadaan sewa terminal BBM ini memperkaya Riza Chalid dan Kerry sekaligus merugikan negara hingga Rp2.905.420.003.854,00 atau Rp2,9 triliun.
Perbuatan ini dinilai memperkaya PT Adaro hingga Rp630 miliar.
Sementara, kompensasi solar dinilai telah memperkaya Rp13,1 triliun.
Adapun, terdakwa Toto Nugroho dan Dwi Sudarsono bersama-sama para pihak diduga telah memperkaya 10 perusahaan asing dalam proses pengadaan minyak mentah senilai 570,2 juta dollar AS.
Sepuluh perusahaan asing ini diusulkan langsung oleh terdakwa VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Sementara, untuk pengadaan produk kilang
gasoline
RON 88 dan RON 98, perbuatan Toto telah memperkaya korporasi Trafigura PTE LTD sebesar 851.451,41 dollar AS.
Para terdakwa juga diduga terlibat dalam beberapa pengadaan lain, misalnya sewa-menyewa kapal pengangkut minyak.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo
. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
jo
. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Alfian Nasution dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 T dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
/data/photo/2025/12/24/694b8e22a2129.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)